Kesalahan Fatal SPPT PBB di Bulukumba: Lahan Unhas di Tanah Harapan, Pajak Tertulis Desa Bontomanai

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

BULUKUMBA, RBO – Kesalahan penempatan lokasi objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bulukumba menuai kebingungan dan kemarahan warga Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale. Pasalnya, sertifikat objek pajak yang seharusnya berada di Desa Tanah Harapan, justru tercantum atas nama Desa Bontomanai.

Kejanggalan dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB ini dianggap melibatkan tiga komponen utama: Pemerintah Desa, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas), bahkan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan Pemerintah Daerah Bulukumba.

Risman, Kepala Desa Bontomanai, mengaku kebingungan saat dimintai penjelasan mengenai penerbitan SPPT PBB atas nama wajib pajak Fakultas Pertanian Unhas. Ia memilih melempar tanggung jawab.

“Saya tidak tahu menahu tentang itu, coba ke Pak Sekdes saja, saya baru jadi Kepala Desa di sini,” jawab Risman.

Demikian pula Dekan Fakultas Pertanian Unhas, Prof. Dr. Ir. Rismaneswati S.P., M.P., yang ditemui di ruang kerjanya. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa fakultasnya membayar PBB atas tanah tersebut.

“Saya tidak tahu kalau Fakultas Pertanian membayar PBB atas tanah tersebut,” tuturnya.

Namun, ia menduga tanah tersebut memang atas nama Fakultas Pertanian Unhas di Desa Tanah Harapan, tetapi PBB-nya dibayarkan oleh pihak Unhas.

Sementara itu, pihak Bapenda Kabupaten Bulukumba mengakui bahwa prosedur baku penerbitan SPPT PBB mewajibkan lokasi objek pajak yang tertera dalam surat tanah (alas hak) harus sesuai dengan lokasi tanah yang tertera dalam SPPT PBB.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, di mana sertifikat tanah Fakultas Pertanian Unhas berlokasi di Desa Tanah Harapan, namun SPPT PBB-nya mencantumkan nama Desa Bontomanai.

Dari keterangan ketiga komponen tersebut, jelas bahwa penerbitan SPPT PBB Fakultas Pertanian Unhas telah menyimpang dan menyalahi prosedur. Kepala Desa, Bapenda, dan Dekan Fakultas Pertanian Unhas dinilai patut bertanggung jawab untuk segera melakukan perubahan data.

Tuntutan utama adalah mengembalikan lokasi objek SPPT PBB berdasarkan lokasi yang sesuai dengan sertifikat tanah.

Pemerintah Daerah, khususnya Bapak Bupati, diharapkan segera berperan aktif dalam menyelesaikan masalah penetapan lokasi objek SPPT PBB ini. Tujuannya agar warga penggarap tanah di Desa Bontomanai dapat memiliki SPPT PBB yang sah demi menciptakan ketenangan dan kedamaian di desa mereka. (Syarif Krg)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *