Keluarga Terdakwa Karhutla di Pelalawan Berharap Tuntutan dan Vonis Ringan: Mereka Hanya Ingin Tanam Cabai

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

PELALAWAN, RBO – Pihak keluarga terdakwa kasus Kebakaran Halaman dan Hutan (Karhutla), Rizaldi dan Jasmin, warga Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, menyampaikan harapannya kepada media pada Rabu (30/9/2026).

Mereka memohon agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan memberikan tuntutan serta vonis seringan-ringanya dengan mempertimbangkan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani.

Perwakilan keluarga, Fais, menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut bermula saat kedua terdakwa berencana memanfaatkan sela-sela kebun sawit seluas 10 x 15 meter untuk ditanami cabai sebagai penghasilan tambahan pada Februari 2026 lalu.

“Lahan tersebut bukan lahan baru yang dibuka, melainkan sela-sela kebun sawit. Saat itu, api yang dinyalakan sebenarnya sudah dipadamkan berkali-kali agar tidak merembet,” ujar Fais.

Namun, kondisi tanah gambut dan cuaca yang tiba-tiba berelok menjadi sangat panas saat Rizaldi pergi melaut sebagai ABK pompong (kapal pemuat buah sawit) membuat sisa api kembali menyala dan merembet ke lahan sempadan.

Begitu mengetahui hal tersebut, Rizaldi dan Jasmin langsung kembali memadamkan api hingga padam total.

Fais menambahkan bahwa total area yang terdampak akibat kejadian di luar kendali tersebut kurang dari 2 hektar.

Kedua terdakwa juga telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dengan pemilik lahan sempadan pada Juni 2026.

Menurut keterangan saksi meringankan dari warga setempat dan pemilik sempadan, tidak ada kerugian material yang dialami karena tidak ada tanaman sawit yang mati.

Pihak keluarga berharap majelis hakim tidak hanya melihat perkara ini dari aturan hukum baku, tetapi juga dari sisi latar belakang finansial dan ekonomi keluarga terdakwa yang tergolong tidak mampu.

“Kami pihak keluarga berharap hukuman seringan-ringannya. Rizaldi merupakan tulang punggung keluarga, sedangkan Jasmin adalah tulang punggung tunggal yang saat ini istrinya hanya mengutip brondolan sawit untuk menghidupi anak mereka yang masih berusia 3 tahun. Apalagi pemilik sempadan sudah memaafkan dan tidak merasa dirugikan. Penahanan selama 8 bulan ini sudah memberi efek jera dan membuat kondisi ekonomi keluarga mereka sangat terpuruk,” ungkap Fais.

Saat ini, perkara Karhutla atas nama Rizaldi dan Jasmin di PN Pelalawan masih bergulir dan sedang menunggu proses pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *