Kejari Subang Komitmen dan Dukung Kebijakan Kejagung Terkait Kepala Desa yang Melawan Hukum

0 0
Read Time:1 Minute, 49 Second

Subang, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara kepala desa (kades).

Pendekatan yang diambil mengedepankan prinsip kehati-hatian, terutama dalam membedakan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Kebijakan tersebut selaras dengan program “Jaksa Garda Desa” yang digagas Kejagung.

Melalui program ini, aparat penegak hukum diingatkan agar tidak serta-merta mempidanakan kesalahan administrasi yang terjadi di tingkat desa. Penindakan hukum baru dilakukan apabila ditemukan kerugian negara yang nyata serta adanya indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negri Subang melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Bayu SH, mengatakan bahwa pada prinsipnya kejaksaan ditingkat daerah mendukung kebijakan dari pusat. Dalam kebijakannya perihal Kepala desa (Kades) yang dalam penanganan perkaranya terjadi kesalahan administrasi atau kelalaian.

“Kami di daerah mendukung kebijakan dari pusat,” ujar Bayu, Sabtu, 25 April 2026. Ia menjelaskan bahwa ketika terjadi kelalaian, sebisa mungkin pihaknya bekerjasama dengan aparatur setempat untuk memperbaiki.

“Jadi tidak langsung melakukan proses pidana,” tambahnya. Bayu mengungkapkan, Kejari Subang yang menetapkan tersangka pada kepala desa beberapa waktu yang lalu, sebenarnya bukan kepada perbuatan kelalaian akan dana desa (DD) melainkan praktik melawan perbuatan hukum seperti penyalahgunaan kewenangan sebagai kepala desa, seperti yang terjadi baru-baru ini kaitan mafia tanah. Selain kaitan kepala desa, Bayu menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat Subang yang telah memberikan dukungan dalam penanganan perkara mafia tanah.

“Tingginya kepercayaan masyarakat dalam penanganan perkara mafia tanah, kami menerima ada beberapa laporan kaitan itu di beberapa titik dan sedang kami selidiki (Lid),” terang dia.

Seperti diketahui, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para jaksa diminta untuk bertindak bijaksana dalam merespons laporan masyarakat.

Kendati demikian, proses hukum tetap menjadi prioritas utama apabila ditemukan bukti kuat adanya praktik lancung yang merugikan keuangan negara.

“Terkait dengan anggaran desa, dan dana desa seyogianya penegak hukum bijak,” kata Anang Supriatna. Pihak kejaksaan menekankan pentingnya membedakan antara kesalahan yang bersifat administratif dengan niat jahat untuk melakukan korupsi.

Fokus utama saat ini adalah memberikan arahan agar tata kelola keuangan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Apabila ada dana desa yang disalahgunakan secara pribadi oleh kepala desa di luar ketentuan, bukan administrasi, itu lain lagi ceritanya. Bisa diproses secara hukum,” tegasnya. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *