Kawal Kasus Guru SDN 14 Tamalatea, PGRI Audiensi dengan Satreskrim Polres Jeneponto

0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

JENEPONTO, RBO — Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jeneponto menunjukkan solidaritas penuh dalam mengawal kasus hukum yang menimpa salah seorang anggotanya, Hj. Nursiah Sinrang, guru SDN 14 Tamalatea.

Langkah ini ditunjukkan melalui kegiatan audiensi bersama Satreskrim Polres Jeneponto pada Kamis (15/10/2026).

Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kebersamaan seluruh Pengurus Cabang PGRI se-Kabupaten Jeneponto beserta para pendidik yang hadir memberikan dukungan moral.

“Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pengurus Cabang PGRI se-Kabupaten Jeneponto dan Bapak/Ibu guru atas solidaritasnya. Semoga kehadiran dan kekompakan kita mampu memberikan angin segar bagi perjuangan PGRI dalam mengawal kasus ini,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Jeneponto.

Dalam pertemuan tersebut, pihak PGRI Jeneponto menyampaikan sejumlah aspirasi dan poin krusial yang langsung direspons oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto beserta jajarannya. Adapun enam poin utama hasil audiensi tersebut mencakup:

1. Kecepatan Penanganan Kasus Menjawab dugaan lambannya penanganan kasus pengeroyokan, Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara ini justru termasuk salah satu kasus yang direspons dan ditangani secara cepat oleh Polres Jeneponto.

2. Penegasan Netralitas: Pihak Polres Jeneponto secara tegas membantah adanya tuduhan keberpihakan kepada salah satu pihak atau pelaku penganiayaan.

3. Kepastian Tidak Ada Penahanan: Pihak kepolisian memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Hj. Nursiah Sinrang.

4. Status Hukum Terduga: Status tersangka terhadap Hj. Nursiah Sinrang saat ini belum dapat dicabut lantaran proses hukum perkara tersebut masih berjalan sesuai prosedur.

5. Peluang Restorative Justice: Polres Jeneponto tetap membuka ruang untuk ditempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) guna penyelesaian perkara secara damai.

6. Proses Lanjutan: Pihak-pihak terkait masih menunggu informasi serta perkembangan hukum selanjutnya.

PGRI Kabupaten Jeneponto menegaskan akan terus membangun koordinasi secara intensif dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengupayakan solusi terbaik bagi Hj. Nursiah Sinrang.

“Kami dari PGRI Kabupaten Jeneponto akan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mengupayakan penyelesaian terbaik atas kasus yang menimpa guru kita ini,” pungkasnya. (Mht)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *