3 Pelaku Narkoba Dua Diantaranya Berhasil Dibekuk Tim Res Narkoba Polsek Tebing Tinggi Satu Lagi Buron.

Tebing Tinggi, RBO – 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu – sabu, disita petugas Tim Res Narkoba Polsek Tebing Tinggi dari tangan terduga AR yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di perkebunan Sawit Desa Adi Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat , Minggu (05/05/2024).

Kronologis penangkapan tersangka tersebut,pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 17.40 Wib, saat tim opsnal sat res narkoba Polsek Tebing Tinggi mendapatkan informasi bahwa diseputaran Desa Adi Jaya kecamatan Tebing Tinggi di diduga sudah marak terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh saudara AR, ” Ujar Kapolsek.

Selain mengamankan terduga pelaku AR, petugas juga mengamankan terduga pelaku lain nya RW di KM 04 RT 14 Kelurahan Tebing Tinggi, 05 Mei 2024, sekitar Pukul 18.40 Wib,” Ungkap Kapolsek

“Dari tangan pelaku tambah Kapolsek petugas juga mengamankan 16 Plastik klip bening jenis Narkotika berisi diduga jenis sabu – sabu” ucapnya.

Kedua terduga pelaku sudah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Senin (06/05/24), ” tambah Kapolsek

“Gelar Perkara dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Tanjab Barat Iptu Epy Koto yang di ikuti KBO Res Narkoba Kanit Reskrim dan sejumlah Personil Polres Tanjab Barat ,” ujar nya.

Hasil perkara naik ke tingkat penyidikan dan satu orang terduga pelaku lain nya SN masih dalam pengejaran (Buron).

Terhadap tersangka AR disangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk tersangka RW di sangkakan dengan pasal 114 dan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”Katanya.

Terhadap terduga pelaku SN masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan tengah dilakukan pengejaran,” Tutup Kapolsek. (H4s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *