Kades di Ukui Pelalawan Jadi Sorotan, Akui Masuk Rumah Istri Warga Melalui Pintu Samping Malam Hari

0 0
Read Time:1 Minute, 47 Second

Pelalawan, RBO – Kepercayaan publik terhadap aparatur desa kembali diuji. Kepala Desa di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berinisial JS, menjadi sorotan setelah mengakui sendiri perbuatannya mendatangi rumah seorang perempuan bersuami lewat pintu samping pada malam hari saat sang suami tidak berada di tempat.

Pengakuan tersebut tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 2 April 2026 yang beredar di kalangan masyarakat dan diterima media ini dalam bentuk salinan digital.

Dalam dokumen itu, JS secara terang mengakui masuk ke rumah warga berinisial SS melalui pintu samping pada malam hari.

Fakta ini sontak memicu keresahan dan kecurigaan warga, mengingat posisi kepala desa sebagai figur publik yang seharusnya menjaga etika dan batasan sosial.

Lebih jauh, surat tersebut turut ditandatangani oleh sejumlah unsur masyarakat dan aparat desa, mulai dari Ketua LKMD, tokoh masyarakat, BPD, perangkat desa. Hal ini mengindikasikan bahwa peristiwa tersebut bukan isu liar, melainkan telah diketahui secara luas dan disaksikan oleh berbagai pihak.

Yang menjadi sorotan, dalam pernyataan itu JS justru menyebut tidak akan mempermasalahkan reaksi warga dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pernyataan ini dinilai sebagian warga sebagai bentuk pengakuan tanpa penjelasan utuh atas motif dan tujuan kedatangannya di malam hari.

“Ini bukan sekadar soal pribadi. Ini soal moral dan kepercayaan publik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski disebutkan bahwa suami dari SS, berinisial CA, telah menerima dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, gelombang kekecewaan di tengah masyarakat belum mereda.

Sejumlah warga bahkan mempertanyakan kelayakan JS untuk tetap menjabat sebagai kepala desa. Mereka menilai tindakan tersebut mencederai norma sosial serta etika kepemimpinan di tingkat desa.

Secara normatif, kepala desa terikat pada kewajiban menjaga perilaku, etika, serta kepercayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pelanggaran terhadap norma tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian, tergantung hasil evaluasi pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Ukui maupun Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait langkah yang akan diambil atas dugaan pelanggaran etika tersebut.

Kades JS saat dikonfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan, “Maaf saat ini saya belum bisa menanggapinya,” ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan integritas aparatur desa—apakah akan ditindak tegas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *