Fee 1 Persen Dana Revitalisasi, Dua PPPK Banyuasin Terjaring OTT

0 0
Read Time:2 Minute, 44 Second

BANYUASIN, RBO — Dugaan pemerasan dalam pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Banyuasin dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026) siang, penyidik mengamankan dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Keduanya masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30), dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya bertugas pada bidang kelembagaan serta sarana dan prasarana sekolah dasar. Penyidik menduga RB dan RD memanfaatkan posisinya dengan meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah dasar penerima program.

Dugaan tersebut menyasar sedikitnya 21 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Modus yang didalami penyidik yakni menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah penerima program.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah penerima dana dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Palembang.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah melakukan verifikasi dan memantau pergerakan sejumlah pihak yang berada di lokasi, penyidik bergerak sekitar pukul 12.20 WIB menuju salah satu kamar hotel yang telah dipantau.

Di dalam kamar tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dengan kedua tersangka. Tim kemudian mengamankan RB dan RD serta sejumlah pihak yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan.

Selain kedua tersangka, polisi turut membawa sejumlah saksi, antara lain kepala sekolah, bendahara, operator hingga pihak penyedia yang hadir di lokasi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil pendalaman informasi masyarakat yang dilakukan secara terukur.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp30.990.000 dari tersangka RB. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Polisi juga mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Selain uang tunai, barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit laptop, sejumlah telepon seluler serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, jajaran Polda Sumsel tidak memberikan ruang terhadap penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaannya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.

Polda Sumsel menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, sehingga program revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *