Diduga Sepihak, Ahli Waris Protes Keras Penerbitan Sertifikat PRONA di Takalar
Takalar, RBO – Penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL/PRONA) di Dusun Banyuanyara, Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, menuai polemik.
Sejumlah ahli waris memprotes keras terbitnya sertifikat tersebut karena diduga dilakukan tanpa persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak atas objek tanah dimaksud.
Para ahli waris menilai proses penerbitan sertifikat itu sarat kejanggalan dan berpotensi mengandung cacat administrasi.
Mereka menyebut tanah yang disertifikatkan merupakan harta warisan orang tua yang hingga kini belum pernah dibagi, dihibahkan, maupun dialihkan secara sah kepada pihak mana pun.
“Tidak pernah ada musyawarah keluarga atau persetujuan dari seluruh ahli waris. Tiba-tiba sertifikat sudah terbit atas nama pihak tertentu. Kami merasa hak kami telah diabaikan dan dirugikan,” ungkap salah seorang ahli waris yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, hingga saat ini keluarga tidak pernah menemukan dokumen sah yang dapat membuktikan adanya hibah, jual beli, maupun bentuk pengalihan hak lainnya dari orang tua mereka kepada pihak yang kini tercantum sebagai pemegang sertifikat.
“Kami mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Jika memang ada pengalihan hak, mana bukti hukumnya? Kami minta semua proses dibuka secara transparan,” tegasnya.
Pihak keluarga menduga penerbitan sertifikat melalui program PTSL/PRONA tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang berhak.
Padahal, dalam proses pensertifikatan tanah warisan, keberadaan alas hak yang jelas serta persetujuan para ahli waris merupakan aspek penting yang tidak dapat diabaikan.
Atas kondisi tersebut, para ahli waris mendesak Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tahapan penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.
Mereka juga meminta agar sertifikat tersebut dibatalkan apabila terbukti diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, ahli waris meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila dalam proses penerbitan sertifikat ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Sengketa tanah seperti ini sangat rawan memicu konflik di tengah masyarakat dan keluarga. Jangan sampai akibat kelalaian atau tindakan oknum tertentu, hubungan kekeluargaan menjadi rusak dan menimbulkan keresahan di lingkungan warga,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Kardewa)
