Diduga Pungli Sertifikat PTSL, Polres Tanjabbar dan Siber Pungli Diminta Periksa Kades Dusun Mudo

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Tanjab Barat, RBO – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjab Barat, menjadi sorotan setelah muncul berita viral di berbagai Media, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Meski Kepala Desa Dusun Mudo Iskandar, mengklaim program ini telah berjalan sesuai prosedur dan sukses 100%, isu pungutan liar (pungli) dan penyimpangan lainnya tetap mencuat.

Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik,Kabupaten Tanjab Barat Provinsi Jambi, semakin mencuat.

Masyarakat setempat mengaku telah membayar biaya tambahan yang tidak seharusnya untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya memberikan keterangan kepada awak media bahwa dugaan pungli ini terjadi pada tahun 2024, sekitar satu tahun yang lalu.

Menurutnya, sekitar 100 orang anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tungkal Ulu telah membayar biaya global sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, “Minggu (18/05)

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, telah memberikan peringatan keras terkait praktik pungutan liar dalam program PTSL

Dia menegaskan bahwa Kepala Desa atau panitia yang menetapkan biaya di luar ketentuan resmi program ini dapat dikenai sanksi hukum, bahkan jika dana pungli sudah dikembalikan.

Program PTSL dirancang untuk membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah dengan biaya terjangkau. Pemerintah telah menetapkan biaya maksimal yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni:

– Jawa dan Bali : Rp150.000

– Sumatera dan Kepulauan Riau: Rp200.000

– Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua: Rp250.000

– Wilayah pedalaman yang sulit dijangkau: Hingga Rp450.000

Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pungli dalam PTSL dapat melaporkan hal ini ke penegak hukum, meskipun tanpa kwitansi, asalkan didukung keterangan minimal tiga saksi yang turut dirugikan.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelanggaran tetap akan diproses secara hukum, meskipun pihak yang bersangkutan telah mengembalikan dana pungli kepada warga.

Menanggapi Viralnya pemberitaan tentang pungutan pembuatan sertifikat PTSL tersebut, Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK. MM, akan memerintahkan Kasat Reskrim untuk cek kebenarannya.

“Saya akan perintahkan Kasat Reskrim untuk cek dan klarifikasi,” tegas Kapolres saat dihubungi awak media pada Selasa (13/5/2025).

Masyarakat Desa Dusun Mudo dan sekitarnya menunggu tindakan tegas dari penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli program PTSL. Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *