Dibanguni Kantor Desa, Tanah warga Diambil Alih Pemda: Diduga ada Rekayasa Ahli Waris Minta Keadilan

TAKALAR, RBO – Keberadaan Bangunan Gedung Kantor Desa Parangmata Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan yang terletak  di Dusun Tamalalang di akui warga di bangun di atas tanah miliknya atas nama Ramli Buang Bin  Massiri Bin Karimon 54 th dengan Kakak perempuannya Pada Dg Ngai 67th Binti Massiri Binti Karimon.

Keduanya adalah Ahli Massiri Bin Karimon ( Almarhum tahun 1998 )  anak tunggal dari Karimon ( Almarhum tahun 1966 ) yang memiliki istri bernama Basse ( Almarhum tahun 1967 ) yang memiliki sebidang tanah dengan luas 10 are (1.000 M² ) .

Surat ketetapan Iuran Pembangunan Daerah ( IPEDA )  No 37 C I dan Persil Nomor 225 pada Lompo Biraeng dengan jelas tercatat atas nama Basse .

dari ukuran 1.000 M² (10 are ) dengan masing-masing bagian yakni untuk Ramli Buang  sebagai anak lelaki dengan bagian seluas 648 M² dengan Nomor Objek Pajak ( NOP ) 73.05.070.004.007-0008.0 atas namanya di Surat pemberitahuan Pajak Terutang ( SPPT ) sejak tahun 1999, sedangkan kakak perempuannya atas nama Pada Dg Ngai 67th  dengan luas 386 M² dengan NOP 73.05.070.004.007-0009.0

Ramli Buang dan Kakaknya Pada Dg Ngai menceritakan bahwa saat rencana pembangunan kantor Desa Parangmata yang saat itu di jabat oleh Maudu (Mantan kepala Desa) yang di kenal baik dan disukai oleh masyarakatnya mendatangi mereka dengan bermaksud pinjam pakai tanah mereka  sebagian bagian depan pinggir jalan dengan ukuran 7 Meter X 4 Meter .

“Dulu kepala Desa Dg Maudu ( Mandes ) datang kesaya bilang  mau bangun kantor desa, katanya sudah membeli tanah sama Dg Cowa seharga Rp 400.000 ( empat Ratus Ribu Rupiah ) yang dulu ditiggalinya, memang saya yang kasi itu Dg Cowa tanah untuk tinggal tapi bagian belakang dengan ukuran tidak lebih tidak kurang dari 7 Meter X 4 Meter  “. Jelas Pada Dg Ngai tegasmenceritakan, sambil menunjuk ke arah belakang samping kantor Desa .

“Namun Dg Maudu ( Mandes ) bilang tidak bagus itu kantor di belakang, jadi maunya dia di depan dan meminta rumah di depan ( Rumah orang tua mereka ) di kasi pindah kebelakang, ” tambahnya lagi menceritakan .

“Saya tidk pernàh menjual, saya hanya memberikan tempat tinggal sama Dg Cowa dengan ukuran tidak lebih tidak kurang dari 7 Meter dikali 4 Meter di bagian belakang kalau bagiannya dia ( adiknya Ramli Buang ) mau mencari, menuntut tempatnya ( Saat ini ditempati kantor Desa ) silahkan saja, yang jelas saya tidak pernah menjual ” . Ucapnya dengan tegas menjelaskan .

” dulu itu sempat ji ku tegur Maudu ( Mantan kepala Desa) kenapa na tambah luas itu kantor Desa na ukuran 7 meter ji kali 4 meter yang dibeli sama Dg Cowa itupun bagian belakang bukan di depan “. Ucapnya lagi merasa heran menceritakan ulah mantan kepala desanya yang dulunya dianggap baik dan di senangi .

Ramli Buang dalam penuturannya bahwa dulunya mempunyai Rumah Panggung ( tempatnya kini di tempati gedung Kantor Desa ) atas bujukan dan janji manis Mantan kepala desanya waktu itu ( Maudu ) berjanji kepada mereka akan membangunkan rumah baru bila bersedia pindah kebelakang.

Singkat cerita rumah merekapun setuju dipindahkan kebelakang, namun setelah itu janji manis seorang Mandespun hingga kini tidak terwujud .

“Dulu rumah kami di depan, ( saat ini rumanya di belakang kantor Desa ), keropos mi tiangnya, kawatir dikasi pindah na tambah hancur, namun kami di janji sama Dg Maudu ( Mandes ) akan di bangunan rumah baru bila sudah pindah kebelakang, kami pun pindah, namun ternyata sampai sekarang tidak adaji “. Tutur Ramli Buang  dengan nada kecewa .

“Dari dulu semasa hidup bapak ku sampai meninggal tahun 1998 dan sebelum meninggal beliau berwsiat agar kami mengambil kembali tanah kami karena kami tidak  pernàh wakap, hibah apalagi menjual, yang kami tau tanah kami cuma dipakai sementara saja, kenapa kantor desa tambah besar  dan malah saya mau di tutupi jalan masuk kerumah na tanahku ji sendiri satu bidang ji, kalau ditutup nanti kami lewat kemana masuk di rumah , ” . Jelasnya lagi menegaskan dirinya dan alm bapaknya tidak pernah menjual .

Mengakui dirinya sebagai orang awam namun tetap berupaya mencari haknya mencari tahu status tanah kantor desa yang satu bidang dengan rumahnya , iapun meminta anaknya Rosdiana untuk mengecek ke bidang aset Pemerintah Daerah Kabupaten takalar.

Ternyata tanahnya yang satu bidang gedung kantor desa telah bersertifikat sejak tahun 2002 dengan Nomor 01 dengan Luas 286 M², jelas mengundang pertanyaan Besar baginya. Ada apa, kenapa bisa dan apa dasar pihak pemerintah mengambil begitu saja sebagian tanahnya tanpa pemberitahuan kepadanya yang baginya waktu itu diminta hanya untuk dipakai sementara sebagai Kantor Desa.

Terpisah kepala desa Aktif H Nursalam SH ( Anak Mantan Kepala Desa Maudu ) Saat di jumpai di kantornya menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai kepala desa tahun 2006 sementara kantor desa bersertifikat tahun 2002 jadi menurutnya tidak ada haknya terkait kepemilikan kantor desa yang di tempatinya

Dirinya hanya sebatas memakai milik Pemda, kalaupun ada warga yang menyatakan adalah miliknya silahkan mempertanyakan dan menuntut ke Pihak Pemda Bagian Aset, kalau memang tanah ini adalah milik warga dirinya siap Pindah.

“Saya menjabat tahun 2006, sertifikat muncul 2002, dari pemda yang langsung turun, jadi silahkan saja menuntut ke pemda, kalau nukala pemda saya keluar dari sini ” . Ucapan kepala Desa Nursalam didepan awak media.

Lanjut konfirmasi media ini ke Bidan aset Pemda Amiruddin Larigau yang di temui kekantornya menyampaikan terkait polemik status tanah warga yang di klaim adalah miliknya yang beralih ke pemda akan di arahkan ke pihak Badan Pertananahan Nasional ( BPN ) untuk proses lebih lanjut .

“Adapun masyarakat kita, tidak langsung membantah kalau dia punya aspirasi terkait dengan objek itu , kami akan arahkan ke BPN mencari tau itu, akan ada proses-proses itu, Ceplok obyeknya apakah ketika dia didudukkan SPPT sertifikat satu objek yang sama, objek yang berbeda ataukah sebagian tertindih ” Ucap Amiruddin menjelaskan.

“Kami biasa arahkan ke PBN kemudian (pihak BPN ) menyampaikam ke kami ” jelasnya lagi mengarahkan mengakhiri pembicaraan.

Konfirmasi lanjut ke pihak BPN Takalar awak media menjumpai Neli bagian pengaduan mempertanyakan dasar dan alas hak apa dimiliki pemda hingga mengambil alih sebagian Tanah warga tanpa diketahuinya dan BPN telah menerbitkan sertifikat atas nama Pemda.

“Untuk warga silahkan menyurat ke BPN menyampaikan keluhannya nanti juga di surati Pemda, kalau sudah di surati nanti di panggil untuk mediasi “. tutur Neli ke awak media. (Faisal Muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *