Buron Sampai ke Banten, Dua Pelaku Begal Maut di Pelalawan Akhirnya Diringkus
PELALAWAN, RBO – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan seorang remaja di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan.
Dua pelaku utama yakni BG alias Ompong dan AS berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Banten.
Polisi juga mengamankan dua penadah hasil curian.Korban meninggal dunia diketahui bernama JSH (19), sementara adiknya JH (14) mengalami luka ringan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (29/5/2026).
Pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta bantuan menaikkan sepeda motor yang disebut mogok di jalan perkebunan sawit.
Saat korban berhenti untuk membantu, pelaku lain yang sebelumnya bersembunyi tiba-tiba muncul sambil membawa kayu bulat dan langsung menyerang korban.
“Korban dipukul menggunakan kayu hingga tidak sadarkan diri, lalu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim.Kamis (11/6/2026).
Akibat kejadian itu, JSH meninggal dunia dengan luka di bagian kepala, sedangkan JH mengalami luka ringan di leher.
Usai beraksi, sepeda motor korban dijual ke wilayah Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir seharga Rp3 juta melalui perantara penadah.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku utama di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, kayu bulat dan lakban hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu maupun informasi hoaks terkait kasus kriminalitas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas kebenarannya dan menyerahkan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan Polres Pelalawan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pelalawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sur)
