BAPPENDA Kab Sumedang Hapuskan Sanksi Administrasi Bunga dan Denda P2B
Sumedang, RB.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam rangka meringankan beban masyarakat di era pandemi Covid-19 telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.
“Berupa bunga dan Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk Seluruh Tahun Pajak, periode tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya kebijakan ini berlaku mulai tanggal 18 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” ujar Sekretaris BAPPENDA kabupaten Sumedang Rohana M.Si, Selasa (24/11/2020).
Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan dan langkah yang diambil Pemerintah melalui BAPPENDA diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya dalam pembayaran kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan, terlebih setelah menyebarnya Covid -19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera manfaatkan program penghapusan denda PBB ini, sebagai wahana partisipasi pembangunan di Kabupaten Sumedang yang kita cintai ini dan langsung melakukan pembayaran ke Kas Daerah melalui Bank BJB atau Indomart,” ucapnya.
“Kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui para kolektor desa, agar segera memohon surat tanda bukti setor resmi kepada para kolektor desa untuk menghindari hal yang tidak di inginkan,” tambah Rohana.
Adapun terangnya, untuk mengecek tagihan PBB secara online silahkan klik akses Siapdol melalui alamat web http://siapdol.sumedangkab.go.id, lalu klik Pajak Bumi dan Bangunan, nanti muncul informasi dan pelayanan PBB lalu klik Cek Tagihan PBB. Setelah itu, masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan kode Captcha yang muncul dan klik tombol Cari.
Rohana menegaskan, kebijakan ini diberlakukan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya, terlebih setelah merebaknya Covid-19 dan untuk menghapus tunggakan sebelumnya agar jangan menjadi temuin BPK tiap tahunnya.
“Bagi masyarakat pada umumnya Sumedang agar segera memanfaatkan dan kesempatan ini, segera melunasi tunggakan-tunggakan, sebelum berakhir tanggal 31 Desember Tahun 2020,” imbaunya.
Rohana menjelaskan, sebagaimana yang disampaikan, kebijakan ini semata -mata untuk meringankan beban masyarakat dan segera melunasinya, sebab denda sudah kita hapuskan sesuai Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2020.
“Dan kendala bagi masyarakat selama ini enggan melunasinya adanya denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan,” pungkasnya. (Riks)
Saya setuju dengan uraian diatas, terima kasih.