Bappenda Kab Sumedang Berikan Penghargaan bagi Wajib Pajak

SUMEDANG, RB – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumedang memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Wajib Pajak dan Pengelola Pajak yang telah ikut secara bersama-sama dalam membangun daerah.

Apresiasi itu diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dan hadiah berupa barang kepada wajib pajak teladan dan pengelola pajak oleh Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam kegiatan apel pagi di Halaman Upacara IPP Setda Kabupaten Sumedang, Senin (28/12/2020).

Adapun pemberian penghargaan dan hadiah berupa barang tersebut diberikan kepada pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, pajak reklame, BPHTB dan PBB-P2, Notaris PPAT dan Camat PPAT.

Bupati Sumedang mengatakan, dalam membangun Sumedang dibutuhkan pembiayaan. Pembiayaan tersebut bisa berasal dari Pemerintah Pusat, (Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum), Provinsi (Banprov) dan Kabupaten (PAD).

Khusus untuk pembiayaan dari PAD, didalamnya ada pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan sah lainnya. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan PAD memerlukan kerja keras dan kerjasama dari semua pihak.

Bappenda Kab Sumedang Berikan Penghargaan bagi Wajib Pajak

“Alhamdulillah, yang barusan diberikan penghargaan adalah mereka yang telah berhasil dan sukses mengelola pajak dan taat akan kewajibannya membayar pajak,” ujarnya.

Bupati lebih lanjut mengatakan ” pemberian penghargaan dan hadiah berupa barang ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memotivasi para pengelola pajak agar lebih maksimal kinerjanya sehingga dapat mencapai target.

“Saya berharap pengelolaan pajak harus dikelola secara efektif dan efisen sehingga menghasilkan dampak yang terbaik bagi pembangunan Kabupaten Sumedang yang akhirnya bermuara pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di Sumedang,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang Herman Suryatman, Para Asisten, Staff Ahli, Kepala OPD, Para Camat, Para Kepala Desa, Para Wajib Pajak, dan perwakilan CPNS Tahun 2019. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *