APH Harus Usut Tuntas, Bantuan Saung Gazebo Dibangun di Tanah Milik Kades Nyalindung
SUMEDANG, RB – Aparat penegak hukum (APH) diminta usut penggunaan anggaran bantuan pemerintah untuk Desa Nyalindung, Kecamatan Cimalaka,Kabupaten Sumedang.
Pasalnya, bantuan tersebut tercium ada penyalahgunakan wewenang (gratifikasi) dalam pembangunan balai pertemuan atau Gajebo (Saung) di lahan milik pribadi menggunakan anggaran Bankudes pagu anggaran senilai Rp 200 juta rupiah.
Para kepala dusun yang enggan ditulis namanya menyampaikan, pembangunan Saung Gajebo dilahan pribadi, sumber dananya berasal dari dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi dalam bentuk Bankudes (Bantuan keuangan desa)
Namun, yang menjadi permasalahan adalah bangunan balai pertemuan tersebut dibangun diatas tanah milik pribadi keluarga Kepala Desa Nyalindung yang terletak di Dusun Cikandung dan saat ini ada beberapa yang sudah dipindahkan.
“Kami warga Desa Nyalindung meminta APH agar segera turun kelapangan, sekaligus memeriksa keuangan Kas Desa Nyalindung, baik pembangunana saung dilahan pribadi ataupun milik keluarga kepala Desa,” tegas para kepala dusun belum lama ini.
Menurut kadus, anggaran tersebut sudah jelas peruntukannya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, pada umumnya Desa Nyalindung. Namun, belakangan ini beredar informasi pembangunan Gajebo yang menggunakan sumber Dana Bansos sudah telah dikembalikan ke kas Desa dan dimasukan ke dalam Silpa.
“Kami masyarakat Desa Nyalindung agar Aparat Hukum secepatnya bergerak, memang selama ini warga sudah berungkali berunjuk rasa di Desa Nyalindung yang di hadiri Camat, kepolisian dari Polsek Cimalaka dan Koramil, agar secepatnya Kepala Desa yang berinisial BY mengundurkan diri sebagai kepala desa,” beber kadus.
Adapun, unjuk rasa yang dilakukan di Desa adalah semata-mata membantu Pemerintah di masa pandemi ini, bukannya masyarakat tidak mau demo ke kantor Bupati Sumedang, tapi warga tetap menjalankan prosedur dulu dan tidak mau ada warga yang terpapar Covid-19,” ujarnya.
Kepala Desa pernah menyampaikan pada warga dihadapan Camat, pihak kepolisian dan koramil, apabila sudah terkumpul tanda tangan sebanyak 500 orang, BY siap mengundurkan diri. Anehnya, meski tangan tangan sebagaimana yang diminta yang bersangkutan sudah terkumpul, namun sampai saat, kades belum mengundurkan diri.
“Kami, warga minta secepatnya kades mengundurkan diri dari jabatannya, kami sebagai warga jangan sampai melakukan aksi demo ke Bupati. Dan hal ini pun sudah kami sampaikan ke Dinas BPMPD, tapi sampai saat ini belum ada tindakan,” jelas kadus.
Ketika wartawan RB konfirmasi ke Kepala Inspektorat Kabupaten Sumedang, Subagio menyampaikan, terkait Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka, saat ini tim masih melakukan pemeriksaan ke lapangan, sejauh mana laporan tersebut.
“Sampai saat ini, saya belum bisa menyimpulkan apakah ada pelanggaran hukum apalagi perbuatan tipikornya. Bagi rekan-rekan pers, kami minta sabar, nanti sesudah beres hasil pemeriksaan di lapangan akan kita umumkan ke publik dengan jumpa pers,” tegasnya, Jumat (22/01/2021).
Subagio melanjutkan, sebagaimana informasi selama ini, penggunaan anggaran darimana pun sumbernya, harus secara musyawarah dengan perangkat desa dan hasilnya tersebut di sampaikan ke Camat.
Menyikapi pembangunan Saung Gajebo dilahan milik pribadi ataupun keluarga Subagio menyebut, itu merupakan sebuah pelanggaran fatal, terlepas nanti apakah sudah diganti atau tidak, itu sudah ada unsur permulaan pelanggaran hukum,” terlebih ini menggunakan anggaran bantuan pemerintah,” tutur Subagio.
Camat Cimalaka, Asep Aan Dahlan mengaku, pihaknya tidak mengetahui mengenai anggaran tersebut, karena dirinya tidak mendapatkan laporan dari kepala desa yang bersangkutan. Ia lantas meminta pada warga agar jangan sampai terjadi hal – hal yang tidak diharapkan.
“Masyarakat sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan saya sebagai camat turut hadir, bahkan dari pihak kepolisian dan komaril pun turut hadir,nwarga meminta agar kepala Desa Nyalindung segera mengundurkan diri, saya sangat menghargai masyarakat dan mengapresiasi warga bisa mengontrol emosi dan tidak melakukan aksi ke Pemda ,terlebih disituasi maraknya Virus Covid-19,” bebernya.
Selaku camat yang ditugaskan Bupati di Kecamatan Cimalaka, Asep dipercaya bisa memimpin dan siap melakukan pembinaan pada warga maupun bagi kepala Desa. Ia pun tak bosan berpesan
ke para kepala desa agar berhati-hati menggunakan anggaran bantuan Pemerintah.
“Penggunaan anggaran benar -benar untuk meningkatkan perekonomian masyarakat dan jangan sampai menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu. Saya ke setiap kepala Desa selalu menekankan penggunaan anggaran harus benar dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan aparat desa maupun para tokoh masyarakat baik pemuda,” ucap Asep.
Saat ini terang ia, sebagaimana diketahui, kasus ini terkuak setelah adanya informasi dari tokoh masyarakat yang mempermasalahkan kasus tersebut. Adapun informasi dari masyarakat sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal no 19 tahun 2017 tentang Penerapan Prioritas Pengggunaan Anggaran Dana Desa 2018.
“Yang didalamnya memuat mekanisme pengawasan pembinaan pelaporan dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan dana desa dan saya selalu melakukan pembinaan,” ungkap Asep.
Ketika wartawan RB hendak menyambangi Kepala BPMPD Endah Kusyaman, sampai berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. Namun, sekretarisnya Lili menyampaikan, tidak ada masalah dengan Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka.
Terkait, kepala Desa membangun Saung lahan milik pribadi ataupun keluarga anggaranya sudah diganti dikembalikan ke kas desa. Lili pun sudah beberapa kali ke lapangan dan tidak ada permasalahan di Desa Nyalindung.
“Pembangunan di lahan saung sudah dipindahkan ke Cikandung ke sumber mata air dilahan milik Desa, jadi tidak ada masalah sudah clear, anggaranya sudah diganti dan telah disetorkan ke kas desa” ujarnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumedang M.Iqbal melalui telepon selulernya mengakui adanya laporan Desa Nyalindung Kecamatan Cimalaka. Namun, sampai saat ini masih pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut dan apabila dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran, Kejaksaan wajib menindaklanjutinya.
“Terlebih laporan tersebut masyarakat, kita akan apresiasi masyarakat turut peran serta mengawasi pembangunan di daerah yang bersumber bantuan Pemerintah baik dari Pusat,Provinsi dan dari pemkab Sumedang sendiri,” ujarnya.
M.Iqbal lebih menambahkan, apabila ada perbuatan melawan Hukum ( KKN ) merugikan keuangan maka yang bersangkutan (kepala Desa ) tersebut bisa kita jerat Undang-Undang Tipikor no.31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah UU no.20 tahun 2001 dengan Pasal 3.
“Bunyinya, setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara,dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50( lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak satu miliar rupiah,” pungkasnya. (Riks)