
Perbup dan Kepbup di Sumedang Belum Mampu Tekan Penyebaran Covid 19
SUMEDANG, RB – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah Kabupaten Sumedang, Iwa Kusweri menyampaikan situasi dan Perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19.
Hari Jumat (22/01/2021) ada 20 orang penambahan terkonfirmasi positif baru, sebanyak 2 orang yang berasal dari Kec Sumedang Utara, 1 orang Kecamatan Sumedang Selatan, 5 orang Kecamatan Tanjungkerta dan 12 orang Kecamatan Situraja dan mereka sedang melakukan isolasi mandiri.
Namun kata Iwa, ada 22 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri, yang berasal dari beberapa Kecamatan di Sumedang antaralain 1 orang Kecamatan Cisarua, 1 orang Kecamatan Cimanggung, 1 orang Kecamatan Jatinunggal, 1 orang Kecamatan Cimalaka.
Selanjutnya, 1 orang Kecamatan Tanjungkerta, 3 orang Kecamatan Jatigede, 2 orang Kecamatan Cisitu, 3 orang Kecamatan Rancakalong, 5 orang Kecamatan Sumedang Utara 4 orang Kecamatan Sumedang Selatan.
“Terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang terus mengalami peningkatan, sehingga masyarakat perlu menjalankan prokes, jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan warga,” ujar Iwa.
Terpisah, wartawan RB menyambangi Kabid Perundang udangan PPUD Yal Maha Rizzal SH. Pihaknya sudah melaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai lnstruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 dan Kep Gub Jawa Barat Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021.
“Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Rizal.
Pemberlakuan pengenaan sanksi administratif hari ke 12 (sebelas), sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021, tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain itu, juga dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019) serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Covid 2019.
“Sasaran tim yang bertugas Kepbup nomor 29 Tahun 2021 antara lain,Aparat kepolisian, TNI, Subdenpom, Satpol PP, dishub, Kejaksaan, Pihak bank BJB serta Pengadilan Negeri Sumedang,” papar Rizal.
Adapun lanjutnya, sasaran/objek pengenaan sanksi administratif meliputi warga yang tidak memakai masker dan tak luput pula toko dan toko modern yang belum menerapkan physical distancing dan protokol kesehatan.
“Serta tak luput pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan,” paparnya.
Rizal menambahkan, jumlah hasil dalam operasi yustisi prokes sebanyak 147 orang dengan jumlah denda administratif Rp. 3.103.000. Dan sejak pelaksanaa mulai tanggal 17 Desember tahun 2020 sampai hari Jumat 22 Januari 2021, jumlah pelanggar sebanyak 5.482 orang, serta jumlah sanksi denda administratif sebanyak Rp. 143.402.000.
“Pengenaan sanksi administratif pada kegiatan hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi sebagaimana diatur pada pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang nomor 5 tahun 2021, serta besaran penetapan denda administif sebagaimana diatur pada pasal 10 sampai pasal 20 Perbup Sumedang Nomor 5 Tahun 2021,” pungkas Rizal. (Riks)
Average Rating