
APDESI Kabupaten Sumedang Sosialisasikan Pendampaingan Hukum untuk Kades
SUMEDANG, RB – DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Pendampingan Hukum Lawfirom dan Partner untuk para Kepala Desa di Kabupaten Sumedang.
Bupati Dony Ahmad Munir di pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Rabu (3/3/2021) dalam kesempatan itu, dilaksanakan pula penandatanganan MoU antara DPC Apdesi Kabupaten Sumedang dengan Rachel Lawfirm dengan disaksikan oleh Bupati.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Sumedang Andre Yansyah Mochtar (Kepala Desa Margalaksana) mengatakan, sosialisasi tersebut adalah salah satu upaya untuk meminimalisir pelanggaran hukum di kalangan kepala desa.
“Kita tata dari bawah dulu ,yang dimulai dari kepala desa agar tidak terkena permasalahan hukum. Kegiatan pendampingan ini adalah gebrakan baru di Kabupaten Sumedang,ā ujarnya.
Andre lebih lanjut mengatakan, hal tersebut penting dilakukan agar pembangunan di pedesaan bisa berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aturan.

“Dari tahun ke tahun Dana Desa untuk masing-masing wilayah jumlahnya cenderung meningkat sehingga beresiko menimbulkan permasalahan,” tuturnya.
Andre meminta para Kades harus lebih berhati hati dalam mengelola anggaran agar tidak timbul permasalahan hukum.
āPara Kades jangan sampai lengah dengan besarnya anggaran yang ada. Berbuatlah yang terbaik untuk desa. Jangan sampai terjerat masalah hukum,ā ungkapnya.
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir sangat mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Apdesi tersebut sebagai langkah antisipasi dalam mencegah terjadinya permasalahan hukum.
“Ini sebagai langkah antisipasi pencegahan supaya kita tidak terkena masalah hukum dan bisa mentaati hukum dengan sebaik-baiknya,ā ujarnya.

Karena kegiatan tersebut dipandang akan sangat bermanfaat bagi kemajuan dan keamanan desanya masing-masing, Bupati meminta semua peserta mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.
āPahami, hayati dan implentasikan di lapangan nanti. Setelah itu sebarluaskan kepada para Kades lainnya,” pesan Bupati.
Ia lebih lanjut mengatakan, jabatan harus menjadi berkah bukan menjadi musibah. Oleh karena itu, para Kades harus āawareā dengan melaksanakan aturan sebaik-baiknya dan memahami aturan yang ada.
āKoordinasikan dan konsultasikan dengan Kejari, Dinas PMD dan Bagian Hukum. Manfaatkan pendampingan hukum yang ada di Pemda ini. Lebih dari itu, bulatkan niat dan tekad untuk menjalankan aturan dengan sebaik-baiknya. Jangan sekali kali menyeleweng,ā tegasnya.
Acara ini juga dihaadir dalam kesempatan tersebut, Unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang, Owner Rachel Lawfirm Ima Mei beserta jajaran dan para anggota DPK Apdesi Kabupaten Sumedang. (Riks)
Average Rating