Menpan RB Apresiasi Inovasi Layanan Publik di Kabupaten Sumedang

Read Time:1 Minute, 20 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Tjahjo Kumolo sangat mengapresiasi inovasi layanan publik di Kabupaten Sumedang.

Hal itu dikatakannya saat Menpan RB launching Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Sumedang di Gedung Negara, Selasa (23/02/2021).

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumedang, layanan publiknya ternyata sudah terintegrasi dengan baik. Hal ini yang diinginkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo terkait Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Tjahjo menegaskan, refomasi birokrasi tidak semata-mata hanya menyederhanakan birokrasi tetapi adanya kecepatan birokrasi dalam pengambilan keputusan, perizinan dan pelayanan publik melalui teknologi informasi secara terpadu.

Ia mengharapkan, SPBE tidak hanya diterapkan pemerintah daerah di Jawa Barat saja, tetapi semua daerah di Indonesia.

“Di Jawa Barat yang saya ketahui SPBE ini ada di Kota Bandung dan Bogor. Mudah-mudahan daerah lain, tidak hanya di Jawa Barat, tetapi juga semua daerah di Indonesia melakukan studi tiru ke Sumedang. Karena selain menjadi kota budaya, kota spiritual, kota tujuan wisata, (Sumedang) juga pemerintahan yang inovatif,” ujarnya.

Tjahjo lebih lanjut menyampaikan, sesuai dengan Visi dan Misi Presiden Joko Widodo, Kemenpan RB akan terus mendukung setiap kepala daerah yang berani mengambil keputusan dalam melakukan inovasi, terlebih di masa pandemi Covid-19.

“Setelah pandemi mereda, kami akan memberikan apresiasi khusus kepada daerah yang telah melakukan inovasi untuk belajar ke negara lain dan menambah wawasan terkait pelayanan kepada masyarakat,birokrasi tidak hanya harus profesional, tetapi juga harus cepat” ucapnya.

“Yang ingin kami diterapkan adalah kecepatan pelayanan dan dengan adanya penerapan Prokes yang makin ketat, kita harus pandai-pandai berinovasi dan selesainya Undang-Undang Cipta Kerja harus diringi Pemda dengan cepat memberikan pelayan,” tutup Tjahjo. (Riks).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Gubernur Sulsel Usulkan Program Desa Digital di Rakor Bappenas RI 
Next post Undang Makan Siang, Kapolres Takalar Apresiasi Kemitraan Media dan LSM