19 Desa di Kab Sumedang dapat Penghargaan dari Gubernur Jabar

Read Time:2 Minute, 18 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SUMEDANG, RB – Sebanyak 19 Desa di Kabupaten Sumedang mendapatkan penghargaan Desa/kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum) Tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, di Pendopo IPP Setda Kabupaten Sumedang, Rabu (03/03/2021).

Penghargaan berupa piagam penghargaan tersebut secara simbolis diserahkan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir dalam acara Sosialisasi Pendampingan Hukum Lawfirm dan Partner untuk para kepala Desa di Kabupaten Sumedang.

Pemberian penghargaan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/Kep. 727-Hukham/2020 tentang Pemberian Penghargaan kepada Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2020.

Adapun 19 desa/kelurahan yang mendapat penghargaan yakni, Mandalaherang, Cibeureum Kulon, Licin, Mangunarga, Cihanjuang, Sawahdadap, Sayang, Ciptasari, Pasirbiru, Ambit, Sukatali, Margamekar, Kebonjati, Mulyasari, Sirnamulya, Cinanjung, Raharja, Tanjungsari dan Bugel.

Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi SH mengatakan, proses pembentukan desa sadar hukum ini merupakan rangkaian yang sangat panjang, dimana setiap desa harus memenuhi sembilan puluh kriteria untuk pemenuhan desa sadar hukum.

Dari 270 desa di Kabupaten Sumedang, kata Dadang, ada 191 desa yang saat ini sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, sedangkan sisanya sebanyak 79 desa masih menjadi PR Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk diselesaikan.

“Sebenarnya penghargaan ini sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dibulan November tahun 2020, tetapi karena keterbatasan waktu dan dihadapkan dengan pandemi Covid-19, piagam baru bisa diserahkan hari ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, penghargaan dan ditetapkannya desa/kelurahan sadar hukum ini bukan target akhir tetapi merupakan sebuah harapan agar masyarakat bisa lebih patuh dan sadar akan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketika setiap desa sudah ditetapkan sebagai desa sadar hukum, tentunya mereka harus secara ikhlas tanpa paksaan mematuhi peraturan yang berlaku. Apalagi dimasa pandemi sekarang ini semua harus taat dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan,” ucap Dadang.

Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan apresiasi kepada Sembilan belas desa yang telah mendapatkan penghargaan. Menurutnya, setelah ditetapkan menjadi desa sadar hukum, beberapa dimensi hukum harus benar-benar dijalankan dengan baik di desanya.

Dikatakan Bupati, setidaknya ada lima dimensi yang harus dilakukan dalam menjalanjkan desa sadar hukum, mulai dari dimensi implementasi hukum, dimensi asas keadilan hukum, sampai dimensi demokrasi dan regulasi.

“Ada dimensi asas informasi hukum yang meliputi keluarga sadar hukum, penyuluhan hukum, paralegal desa dan sebagainya. Kemudian implementasi hukum seperti pemenuhan membayar pajak PBB, rendahnya angka perkawinan di bawah umur serta tidak ada perdagangan orang dan KDRT,” jelasnya.

Ia pun meyakini, para kepala desa di Kabupaten Sumedang mempunyai tekad dan komitmen yang kuat untuk menjadi kepala desa yang berintegritas, jujur, serta dapat memahami dan menjalankan peraturan yang ada sehingga bisa terhindar dari pemasalahan hukum.

“Saya yakin semua punya komitmen dan tekad yang kuat untuk menjadi kades berintegritas, jujur dan memahami dan menjalankan aturan yang ada”. Jaga diri kita, jaga keluarga kita dan bangsa kita untuk terus maju dan berkembang,” pungkasnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pemdes Pa’batangan Ikuti Zoom Rakonnas PB 2021
Next post APDESI Kabupaten Sumedang Sosialisasikan Pendampaingan Hukum untuk Kades