Ada Apa, Tuntutan JPU dan Putusan PN Takalar Terpidana Ibnu Hajar Pelaku Kekerasan Anak Tidak Tersentuh Hukum?

Read Time:6 Minute, 0 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Takalar, RBO – Tindak Pidana kekerasan penganiayaan terhadap anak Dibawah umur Muhammad Nur Baddawi Ali Ullah 15 tahun Alias Imba, alamat Bontokassi Kelurahan Panrangnuangku kecamatan Polongbangkeng Utara ( Polut) kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan.

Laporan orang tua Korban Irwanuddin Dg Sila ( 50 tahun) pelaku atas nama Ibnu Hajar (34 tahun), dengan Bukti Surat tanda penerimaan Laporan ( STPL) Nomor: LP/B/195/VII/2024/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan hasil visum Et Revertum Dari RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Nomor: 800/202/RSUD/VII/2024 Tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh dr. Annisa Nur Rahma Syarif.

Adapun kronologi kejadian yakni pada hari senin tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 Wita tempat kejadian perkara ( TKP) di lingkungan Bontokassi kelurahan Panrangnuangku kecamatan Polut Takalar tepat di depan rumah Mariani Jale (tente korban).

Korban Imba yang saat itu sedang bersama temannya Yakni Jojeng dan Ferdy bermain Game pada handphonenya, kemudian Iksan 14 th (anak Terdakwa Ibnu Hajar ) datang menghampiri mereka meminta bantuan agar dirinya diantar membeli sebuah roti atas perintah orangtuanya.

Permintaan Iksan yang minta bantu dipenuhi Imba dan selanjutnya mereka berempat berangkat membeli roti dengan mengendarai sepeda motor milik Imba, setelah membeli roti diwarung seharga Rp. 15.000 ( lima belas ribu rupiah) mereka pun kembali ke depan rumah Marinana Jale di tempatnya semula.

Sementara Iksan yang telah di nanti orang tuanya bukannya langsung pulang membawa roti yang telah di beli namun tinggal memamerkan di depan teman-temannya.

Imba dengan bercanda merebut roti yang di pamer Iksan, saat hendak mengembalikan Iksan sudah kembali kerumah orangtuanya mengadukan bahwa roti miliknya di rebut Imba.

Berselang kemudian iksan bersama orang tuanya Yakni Ibnu Hajar yang emosi mendekati Imba dan langsung menempeleng keras Pipi kiri Imba hingga memar baru bertanya, ” kamu nu apai Iksan ” ucap imba Korban menirukan perkataan Pelaku Ibnu Hajar.

Kaget takut dan kesakitan korban menyampaikan dirinya hanya bercanda, namun Ibnu Hajar tanpa Ampun lanjut menempeleng Imba dengan keras mengenai telinga kiri hingga imba merasa pusing lalu lanjut berkata ” Kembalikan itu Rotinya Iksan ” Ucap Imba lagi menirukan perkataan dan mengikuti perintah Ibnu Hajar yang menunjuk ke arah Iksan anaknya yang berjarak sekitar lima meter.

Sambil menahan sakit pada pipi dan telinga serta rasa pusing di Kepala Korban Imba berjalan ke arah Iksan membawakan Roti, namun kebengisan Ibnu hajar tidak puas menempeleng dua kali.

Imba yang baru melangkah langsung ditendang dengan keras dari belakang mengenai pinggang membuat Imba kembali mengalami kesakitan, tanpa perlawanan Imba tetap berjalan hingga roti sampai di tangan Iksan.

Setelah melakukan penganiayaan Ibnu Hajar dan Iksan meninggalkan korban Imba begitu saja yang kesakitan di tempat kejadian.

Sementara Jojeng dan Ferdy temannya yang ketakutan hanya bisa melihat dirinya di aniaya oleh Ibnu Hajar.

“Langsung na tempeleng keras pipi kiriku, baru bertanya nu apai Iksan, ku bilang bercanda ja, na tempeleng ma lagi kena lagi pipi kiri dan telinga ku, baru na bilang kasihkan rotinya, baru pa berjalan satu langkah langsung ma lagi na tendang keras pinggang ku, tapi tetap ji sampai kukasi rotinya Iksan ” . tutur Imba menceritakan saat mengalami kekerasan

“Waktu itu ada temanku jojeng dan ferdi juga tanteku Mariani Jale dan Nurhaeda yang liat ka di tempeleng sama di tendang, namun mereka tidak ada yang berani menolong karna takut,” ucap Imba lagi menceritakan sedih mengenang penganiayaan dirinya.

Terpisah kesaksian Marinana jale (40 tahun) dengan Nurhaeda ( 28 Tahun) di hadapan penyidik Pembantu Briptu Awal Ahmad dalam pengakuan dan keterangan keduanya melihat langsung Lelaki Ibnu Hajar melakukan kekerasan penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan cara menempeleng sebanyak dua kali hingga korban mengalami Luka memar pada pipi kiri dan telinga dan membuat kepala anak pusing serta menendang keras pada pinggang, sesuai pernyataan keduanya dari tanya jawab sebanyak 20 poin dalam berita acara interogasi saksi tanggal 22 Juli 2024.

Namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Takalar nomor 81/Pid.Sus./2024/PN Tka
keterangan para saksi yang telah diajukan Jaksa penuntut umum Muh Fachrul ummah Said, S H di pengadilan berbeda dengan hasil berita acara interogasi penyidik pembantu Briptu Awal Ahmad. ada apa?

Mengingat Pasal 80 Ayat (1) jo pasal 79C Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014:tentang perubahan atas undang- undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tantang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan

Mengadili Terdakwa Ibnu Hajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa Oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan.

Penetapkan Pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6(enam ) bulan Berakhir. membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim pengadilan negeri Takalar pada hari senin tanggal 6 Januari 2025, Oleh Dr. Amaliah Aminah Pratiwi, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, Muhammad Safwan, S.H dan St. Ushbul Aini, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang di ucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari selasa tanggal 7 Januari 2025 oleh hakim ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh H. muhammad Nur, S. H. panitera pengganti pada pengadilan negeri Takalar serta dihadiri oleh Muh Fachrul Ummah Said, S. H., penuntut umum dan Terdakwa

Sementara Sahara dewi pekerja sosial Perlindungan Anak Dari Direktorat Rehabilitasi Anak Kementerian Sosial Republik Indonesia yang biasa aktif mendampingi anak di persidangan Di Takalar merasa ada yang aneh dari putusan vonis percobaan enam bulan terhadap Terdakwa sementara tuntutan jaksa penuntut umum Muhamad Fachrul ummah Said S,.H hanya dua bulan penjara.

“Jujur saja pak selama kurang lebih 9 (sembilan) tahun mendampingi kasus anak Di takalar, Baru kali ini juga dapat korban anak pelaku dewasa pada kasus penganiayaan divonis pidana percobaan selama 6 bulan sementara JPU tuntut 2 bulan penjara,” ucap Sahara ke media ini.

“Macam ada yang aneh saja Pak “. tutupnya mengakhiri pembicaraan.

Kedua orang tua korban kepada media ini menyampaikan keresahan dan kekecewaannya dari tuntutan jaksa yang hanya dua bulan yang dianggapnya ringan serta putusan pengadilan tiga bulan pidana penjara namun tidak usah di jalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.

Lanjut di sampaikan bahwa dari awal pelaku Ibnu Hajar penganiaya anaknya tidak pernah di tahan dan setelah mendengar vonis percobaan enam bulan yang baginya itu tidak ada efek jera bagi terdakwa pelaku dan baginya juga beranggapan bahwa kelak apabila ada oknum yang menganiaya anak dibawah umur dengan mudah melakukan karena apabila terbukti ancamannya hanya percobaan saja.

“Saya selaku orang tua tetap menghargai putusan pengadilan, namun apakah memang orang dewasa pelaku Ibnu Hajar penganiaya anak saya yang telah secara sah terbukti bersalah tidak usah di tahan dan vonis percobaan saja, itu tidak setimpal dengan nasib kekerasan yang dialami anak saya,” ucap Bapak Korban Irwanuddin Dg Sila dengan nada kecewa.

“Anak saya yang mengantar Iksan ( Anak Terdakwa Ibnu Hajar ) membantu pergi membeli roti pake motornya, namun bukannya berterimakasih malah menganiaya anakku ” ucap ibu kandung korban Aminah ikut menyampaikan dengan sedih mengenang anaknya telah di aniaya Ibnu Hajar hingga mengalami luka memar. (Faisal Muang, Syarif krg Siaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Tinjau Banjir Jalan Lintas Timur, Bupati Zukri Berharap Beberapa Hari Kedepan Air Surut, Lalulintas Normal
Next post Pemda Bantu Korban Bencana Hidrometeorologi di Cipameungpeuk dan Regol Wetan