Bapenda Genjot Penagihan dan Razia Pajak Kendaraan, Piutang PBB Subang Tembus Rp400 Miliar
Subang, RBO – Pemerintah Kabupaten Subang menghadapi tantangan serius dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, nilai piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah tersebut tercatat mencapai lebih dari Rp400 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Subang, Yeni Nurani melalui Kepala Sub Bidang Penagihan Pajak, Rudi Iskandar, mengungkapkan bahwa sektor PBB menjadi penyumbang piutang terbesar saat ini.
Pihaknya pun telah menyiapkan sejumlah strategi guna mempercepat penagihan tunggakan tersebut. “Piutang tertinggi saat ini adalah PBB, berada di angka 400 miliar lebih. Untuk tahun ini, kita targetkan minimal 20 sampai 30 persen bisa tertagih,” ujar Rudi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, Bapenda telah melakukan klasifikasi terhadap wajib pajak yang menunggak, mulai dari kategori aktif hingga pasif. Selain itu, langkah tegas berupa surat teguran resmi juga telah dilayangkan, khususnya kepada wajib pajak dengan nilai tunggakan besar.
“Kami sudah membuat surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak. Ada beberapa wajib pajak besar yang mulai merespons dan mencicil pembayaran setelah kita surati,” jelasnya.
Tak hanya mengandalkan jalur formal, pendekatan persuasif juga dilakukan. Tim penagihan aktif menjalin komunikasi langsung dengan manajemen hingga pemilik perusahaan guna mencari solusi penyelesaian tunggakan.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Subang agar berkontribusi optimal terhadap pembangunan daerah.
Di sisi lain, Bapenda Subang juga memperketat pengawasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan, Gugun Gustaman, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 45.000 kendaraan di Subang yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU).
“Rencana di bulan Mei ini, kita akan melakukan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor secara gabungan. Targetnya sekitar 50 sampai 60 kendaraan terjaring di setiap operasi,” kata Gugun.
Selain razia di jalan, upaya penertiban juga akan dilakukan melalui pendataan langsung ke rumah warga mulai Juni mendatang. Petugas akan melakukan penelusuran door to door terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kita akan turunkan petugas ke lapangan untuk mendatangi langsung rumah warga yang berdomisili di Subang namun kendaraannya belum bayar pajak,” pungkasnya.
Dengan berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Subang berharap dapat menekan angka piutang pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan. (A. Wahyudin)
