Kasus Salah Sunat Berujung Penjara, Kejari Pelalawan Eksekusi Terdakwa ES

0 0
Read Time:2 Minute, 12 Second

PELALAWAN, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa berinisial ES, terpidana dalam perkara kelalaian saat melakukan tindakan sunat terhadap seorang anak di Kabupaten Pelalawan.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan Tim Intelijen bersama Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pelalawan di kediaman ES di Kota Pekanbaru, Kamis (6/8/2026).

Kajari Pelalawan Dr. Eka Nugraha, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Pajri Aer Sanusi, SH., MH., mengatakan pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari proses hukum terhadap terdakwa setelah adanya penetapan penahanan.

Menurut Pajri, tim mendatangi kediaman ES untuk melaksanakan proses penahanan. Namun, ketika petugas tiba, pihak keluarga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan ES sedang mengalami penurunan.

Atas kondisi tersebut, kejaksaan memilih memastikan terlebih dahulu keadaan terdakwa sebelum melanjutkan proses penahanan.

“Pihak keluarga menyampaikan kondisi kesehatan terdakwa menurun. Kemudian terdakwa dibawa ke klinik terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan,” ujar Pajri.

Dari hasil pemeriksaan medis, ES dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalani proses penahanan.

Setelah dinyatakan sehat, ES kemudian dibawa oleh tim Kejari Pelalawan dan diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan sehat, terdakwa langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” jelasnya.

Perkara Bermula dari Tindakan Sunat

Perkara yang menjerat ES bermula ketika terdakwa melakukan tindakan sunat terhadap seorang anak laki-laki di wilayah Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Usai menjalani tindakan tersebut, korban mengalami persoalan kesehatan pada bagian organ vitalnya. Kondisi tersebut kemudian mendapat penanganan medis dan berujung pada proses hukum terhadap ES.

Dalam perkara tersebut, ES sebelumnya diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya perkara dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.

Perkara ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan seorang anak yang mengalami luka setelah menjalani tindakan sunat.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum Kejari Pelalawan sebelumnya mengajukan tuntutan pidana terhadap ES. Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa.

Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum terhadap ES memasuki tahap pelaksanaan putusan.

Kejari Pastikan Proses Berjalan Sesuai Prosedur

Pajri menegaskan, pelaksanaan penahanan terhadap ES dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Hal itu terlihat dari langkah tim yang terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan terdakwa setelah keluarga menyampaikan adanya gangguan kesehatan.

Kejaksaan tidak ingin mengambil tindakan sebelum kondisi kesehatan ES dipastikan oleh tenaga medis.

Setelah dinyatakan sehat, proses hukum kemudian dilanjutkan hingga terdakwa diserahkan kepada pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.

“Yang utama, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Namun kondisi kesehatan terdakwa juga harus dipastikan terlebih dahulu,” tegas Pajri.

Dengan diserahkannya ES ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru, Kejari Pelalawan memastikan pelaksanaan putusan terhadap terdakwa berjalan sesuai prosedur.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat pentingnya memastikan setiap tindakan pelayanan kesehatan, khususnya terhadap anak, dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *