Diduga Kelompok Tani Raja Gagak Jual Lahan Sawit Berstatus HP, DPMD Akan Panggil Sekdes Dusun Mudo
Tanjung Jabung Barat, RBO – Dugaan penjualan lahan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada di kawasan berstatus Hutan Produksi (HP) di Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) didorong untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Sekretaris Desa (Sekdes) Dusun Mudo, Gunawan juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Raja Gagak.

Dugaan adanya aktivitas jual beli lahan yang diduga berada di kawasan HP memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan diharapkan dapat diusut secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Muhammad Natsir, S.IP M.M menyatakan akan segera memanggil Sekdes Dusun Mudo untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tersebut.
“Yang bersangkutan akan kami panggil untuk dimintai penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan jual beli lahan yang disebut berada di kawasan Hutan Produksi,” ujar Muhammad Natsir., ” Jumat (17.07.2026)
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Sekdes Dusun Mudo maupun pengurus Kelompok Tani Raja Gagak terkait dugaan tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (HS)
