Klarifikasi Viral Cafe ORIS Kuala Tungkal, Hasil Mediasi Tuangkan Delapan Poin Kesepakatan

3 1
Read Time:2 Minute, 56 Second

Kuala Tungkal, RBO – Menindaklanjuti pemberitaan dan video yang viral di media sosial terkait aktivitas hiburan di Cafe ORIS Kuala Tungkal, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama sejumlah unsur terkait menggelar pertemuan mediasi dan klarifikasi guna mencari solusi serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat, Jum’at (12/06/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kepala BKAD, Sekretaris Satpol PP, Kabid P3 Satpol PP, Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP, Ketua LSM JPK Tanjab Barat, Ketua LSM Petisi, Perwakilan YLKI, Perwakilan Media, operator layanan bidang penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP, serta pemilik Cafe ORIS Kuala Tungkal.

Dalam forum tersebut, berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik dibahas secara terbuka, mulai dari legalitas usaha, aktivitas hiburan, waktu operasional, hingga dampaknya terhadap lingkungan sosial masyarakat.

Seluruh pihak sepakat bahwa pertemuan tersebut bukan untuk mencari pihak yang salah, melainkan untuk mencari solusi terbaik agar kejadian serupa tidak kembali menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Pihak Cafe ORIS Kuala Tungkal menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya konten dan pemberitaan yang beredar di media sosial.

Manajemen cafe juga menyatakan siap menerima kritik dan masukan serta berkomitmen melakukan pembenahan terhadap berbagai hal yang dianggap kurang sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Kadis DPMPTSP Kabupaten Tanjab Barat M. Haviz menjelaskan bahwa Cafe ORIS telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan kategori risiko menengah rendah yang kewenangan penerbitannya berada pada pemerintah pusat, dan mereka telah membuat izin nya langsung lewat Online melalui Aplikasi OSS (Online Single Submission)

Meski demikian setiap kegiatan yang bersifat keramaian atau event besar tetap wajib memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengurusan izin keramaian dari instansi yang berwenang,” Ujarnya.

Setelah melalui diskusi dan musyawarah, rapat menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam notulen dan telah disetujui serta ditandatangani oleh seluruh peserta rapat.

Hasil Kesepakatan Bersama

1. Cafe ORIS Kuala Tungkal menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan semua pihak atas peristiwa yang telah terjadi dan menjadi perhatian publik.

2. Cafe ORIS telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dengan kategori risiko menengah rendah yang kewenangan penerbitannya berada pada pemerintah pusat.

3. Manajemen Cafe ORIS akan mempersiapkan dan mengurus izin keramaian dari pihak yang berwenang apabila menyelenggarakan kegiatan atau event berskala besar.

4. Cafe ORIS berkomitmen mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 mengenai Ketertiban Umum.

5. Cafe ORIS akan melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap berbagai hal yang dinilai kurang sesuai agar tercipta kenyamanan, ketertiban, dan keharmonisan di tengah masyarakat Kuala Tungkal.

6. Pemutaran musik dibatasi hingga pukul 23.30 WIB, serta pada malam Jumat (Kamis malam) tidak diperkenankan adanya kegiatan hiburan live di Cafe ORIS Kuala Tungkal sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat setempat.

7. Setiap penyelenggaraan event besar ke depan wajib memperoleh izin keramaian tertulis dari kepala daerah maupun pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Cafe ORIS menegaskan tidak menyediakan maupun menjual minuman beralkohol dalam operasional usahanya.

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh musyawarah tersebut diharapkan menjadi langkah positif dalam menyelesaikan polemik yang berkembang di masyarakat.

Seluruh pihak berharap hasil kesepakatan ini dapat dipatuhi bersama sehingga aktivitas usaha tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan norma sosial, budaya, dan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kenyamanan masyarakat, sehingga situasi yang kondusif dan harmonis di Kuala Tungkal dapat terus terjaga. (HAS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
50 %
Sad
Sad
25 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
25 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *