Polres Subang Ungkap Kasus Curas dengan Pemberatan di Wilayah Pamanukan 

0 0
Read Time:1 Minute, 26 Second

SUBANG, RBO – Kepolisian Resor (Polres) Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan yang terjadi di sebuah toko pakaian di wilayah Kecamatan Pamanukan.

Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan toko yang memanfaatkan pengetahuannya terhadap kondisi lokasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) pukul 17.30 WIB di Aula Patriatama Polres Subang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama.

Kapolres menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 00.46 WIB di Toko Alesha Fashion Serba 35 Ribu, Desa Rancasari, Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta.

“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Selanjutnya, pelaku merusak tempat penyimpanan uang di kasir dan mengambil uang tunai,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A.R (19), seorang pelajar/mahasiswa yang diketahui merupakan mantan karyawan toko tersebut.

Pengetahuan terhadap kondisi internal toko menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai sebesar Rp35.750.000.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian seorang diri. Uang hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pernikahan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Subang.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur. Masyarakat juga kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika menemukan tindak pidana,” tegasnya. (A. Wahyudin)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *