Satreskrim Polres Subang Ringkus Oknum ASN Kesbangpol atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan
Subang, RBO – Jajaran Satuan Serse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus proyek fiktif di lingkungan Pemda Subang.
Dalam kasus tersebut, Polres Subang meringkus dua tersangka, seorang diantaranya merupakan oknum ASN atau PNS di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Wakapolres Kompol Agustoni, Kasi Humas AKP Edi Juhedi beserta jajaran reskrim, mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Kamis 6 November 2025 di Hotel Nalendra berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelapor berinisial IS, laki-laki, berprofesi sebagai wiraswasta asal Jakarta.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya kemudian mengamankan dua tersangka, yakni tersangka pertama RN, 35 tahun, yang berperan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana; serta tersangka kedua MR, 42 tahun, oknum ASN yang menjabat Kabid Politik Dalam Negeri di lingkungan Kesbangpol Subang yang berperan meyakinkan korban dengan mengaku sebagai PPK dalam suatu pekerjaan.
Adapun modus operandinya, papar kapolres, para tersangka secara bersama-sama merancang suatu proyek fiktif dengan membuat dokumen pendukung berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana.
Selanjutnya tersangka MR meyakinkan korban dengan mengaku sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut serta menggunakan atribut resmi berupa kop surat instansi.
“Dengan modus tersebut, korban diyakinkan adanya kegiatan proyek karang taruna sehingga korban tertarik dan menyerahkan sejumlah uang. Selanjutnya tersangka MR ini ditangkap di kantor Kesbangpol,” ujar Kapolres Dony Eko saat konferensi pers kepada awak media, Selasa (5/5/2026).
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menerima uang sebesar Rp15 juta. Barang bukti yang diamankan tiga bundel rekening koran, lima bundel berita acara serah terima dana, lima bundel surat pemesanan,” paparnya.
Kapolres mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 492 atau pasal 486 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, Polres Subang tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk tindak pidana khususnya yang merugikan masyarakat dengan modus penipuan proyek.
“Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas, profesional dan proporsional. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau proyek yang tidak jelas, dan segera melaporkan ke polres subang jika menemukan indikasi tindak pidana,” pungkasnya. (A. Wahyudin)
