Ciptakan Lingkungan Bersih dan Berintegritas, Lapas Subang Deklarasikan Zero HALINAR
SUBANG, RBO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas melalui Deklarasi Zero HALINAR (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba).
Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pemusnahan barang hasil razia kamar hunian warga binaan yang digelar di Lapangan Apel Lapas Subang, Jumat (17/4/2026) pukul 15.30 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh petugas Lapas Subang serta melibatkan personel TNI dan Polri sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Deklarasi Zero HALINAR merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Lapas Subang untuk memberantas peredaran handphone ilegal, praktik pungutan liar, serta penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Langkah ini juga menjadi bagian dari implementasi program prioritas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat integritas dan profesionalisme petugas.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Subang turut melaksanakan pemusnahan barang hasil razia yang dilakukan secara rutin sejak November 2025 hingga April 2026.
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 33 unit handphone, 6 unit charger beserta kabel USB, serta 6 unit earphone wireless.
Seluruh barang tersebut disita dari 33 warga binaan yang terbukti melanggar aturan dengan memiliki handphone di dalam lapas.
Pihak Lapas telah memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai wujud transparansi serta komitmen dalam memberantas barang terlarang di dalam lingkungan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Subang dalam arahannya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh petugas maupun warga binaan.
Ia memastikan sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa pun yang melanggar komitmen Zero HALINAR.
Melalui kegiatan ini, Lapas Subang menegaskan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, sekaligus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari HALINAR, serta mendukung proses pembinaan warga binaan secara lebih optimal. (A. Wahyudin)
