Buntut Hilangnya Mesin Mobil Dinas, BPKAD Tasikmalaya Segera Bentuk Tim TPKD
TASIKMALAYA, RBO – Pemerintah Kota Tasikmalaya bergerak cepat merespons isu raibnya komponen mesin pada kendaraan dinas operasional Dinas Sosial (Dinsos).
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui jalur hukum administrasi sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Aset BPKAD Kota Tasikmalaya, Galuh Wijaya S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa kejelasan status hukum mesin Toyota Avanza bernopol Z 1479 H tersebut baru menemui titik terang setelah pihak Dinas Sosial melayangkan surat resmi bernomor 000.2.3.2/193/sekre/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Galuh menegaskan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis mengenai adanya penggantian atau mutasi komponen mesin pada unit tersebut.
“Kami baru mengetahui adanya kehilangan komponen mesin original Toyota Avanza tersebut berdasarkan surat laporan dari Dinsos yang diterima pada 13 Maret kemarin,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (14/03/2026).
“Secara substansi, Bidang Aset sebelumnya tidak mengetahui adanya penggantian mesin karena memang tidak ada surat pemberitahuan tertulis yang masuk,” tambah Galuh.
Fakta baru terungkap bahwa sekitar dua minggu sebelum surat kehilangan diterbitkan, Dinas Sosial sempat mengajukan permohonan penghapusan aset untuk kendaraan tersebut.
Namun, berkat ketatnya prosedur analisa dan verifikasi lapangan yang dilakukan Bidang Aset, ketidaksesuaian antara fisik kendaraan dengan dokumen pencatatan pun akhirnya terdeteksi.
“Setiap usulan (penghapusan) pasti kami analisa dulu kesesuaian barang dengan pencatatan. Memang benar ada pengajuan penghapusan dari Dinsos untuk unit itu, dan kami melakukan pengecekan mendalam,” beber Galuh.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Tasikmalaya akan segera menerapkan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas hilangnya Barang Milik Daerah (BMD).
“Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) akan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Tim inilah yang nantinya memproses secara formal terkait kehilangan aset mesin tersebut,” tegas Galuh.
Melalui pembentukan tim TPKD, diharapkan aktor yang bertanggung jawab atas hilangnya aset negara tersebut dapat teridentifikasi.
BPKAD berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban administrasi dan keamanan fisik aset daerah guna memastikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tasikmalaya. (Tim)
