9 Tahun Menunggu, Ganti Rugi Lahan Bendungan Cipanas Masih Tertahan

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

13 Bidang Tanah Warga Karanglayung Sempat Gagal Cair

Sumedang, RBO – Bayangkan menunggu hampir satu dekade untuk menerima hak atas tanah yang sudah dipakai negara. Itulah yang dialami sebagian warga Desa Karanglayung dalam proyek pembangunan Bendungan Cipanas.

Setidaknya 13 bidang tanah milik warga yang sempat dijadwalkan menerima ganti rugi tahun lalu, tiba-tiba gagal dicairkan. Penundaan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat yang merasa sudah terlalu lama menunggu kepastian.

Sekretaris Desa Karanglayung, Endang, mengungkapkan sekitar 10 persen warga desa yang terdampak,masih belum menerima pembayaran ganti rugi lahan bendungan.

Yang menjadi sorotan, 13 bidang tanah bahkan sempat masuk jadwal pencairan. Namun rencana itu mendadak dibatalkan dengan alasan kehati-hatian karena adanya potensi sengketa atau klaim pihak lain.

Menurut Endang, kekhawatiran muncul karena ada kemungkinan klaim dari investor yang dikhawatirkan bertumpang tindih dengan kepemilikan warga.

Penundaan ini bukan sekadar masalah administratif. Bagi warga, waktu yang berlalu sudah terlalu lama.

Perwakilan keluarga penerima hak, Khalida Galuh Fauzia ,SH,M.Kn mengungkapkan sebagian warga telah menunggu hampir sembilan tahun sejak awal proses pembebasan lahan.

Ironisnya, dari 13 bidang tersebut, sebanyak 12 bidang sebenarnya sudah menuju proses pencairan, sementara satu bidang masih dipersoalkan administrasinya.

Khalida juga mengaku mendapat informasi bahwa dana ganti rugi sebenarnya telah tersedia. Namun hingga kini belum juga diterima warga.

Penundaan tersebut berdampak serius bagi sebagian keluarga penerima hak.  Meski demikian, warga masih memilih menempuh jalur dialog. Mereka telah dua kali melakukan audiensi dengan DPRD untuk meminta kejelasan dari pemerintah.

Namun Khalida memberi peringatan, jika kepastian terus tertunda, jalur hukum bisa ditempuh.

Di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional tidak menampik adanya keterlambatan dalam proses pencairan ganti rugi tersebut.

Budi Permana di wawancara di kantor bpn dari bagian pengadaan tanah BPN pada 12/03/2026 menyatakan pembayaran akhirnya dijadwalkan kembali.

Ia menjelaskan bahwa proses sempat tertunda karena adanya pemeriksaan dan pendampingan dari Kejaksaan Republik Indonesia guna memastikan tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak proyek bendungan, termasuk Balai Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung.

Kini perhatian warga tertuju pada tanggal 16 Maret 2026, yang dijanjikan menjadi hari pencairan ganti rugi untuk sebagian bidang tanah tersebut.

Bagi warga Karanglayung, hari itu bukan sekadar agenda administratif. Melainkan penantian panjang atas hak yang sudah hampir satu dekade mereka tunggu. (Rio)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *