Indikasi Ketidaksesuaian Penggunaan Dana Kelurahan Rantau Badak dengan RAB Mulai Terungkap

0 0
Read Time:1 Minute, 52 Second

TANJAB BARAT, RBO – Diduga curang proyek DAU kelurahan Rantau Badak, kecamatan Muara Papalik sarat. Pasalnya, pekerjaan dilapangan gunakan material tak sesuai RAB. Jum’at (21/11/2025).

Dugaan kecurangan dalam pengerjaan proyek Dana Alokasi Umum ( DAU) Kelurahan Rantau Badak, kecamatan Muara Papalik mencuat. Pasalnya material berupa semen yang digunakan tidak sesuai dengan yang tertera dalam RAB.

Akibatnya selain berkurang nya mutu dari proyek jalan rabat beton yang dibangun melalui anggaran DAU 2025, kualitas pekerjaan juga diragukan Ketahanannya.

Dari hasil pantauan dilokasi, pekerjaan jalan rabat beton dengan volume panjang 239 Meter x Lebar 4,50 meter,ketebalan 0,2 Meter dengan total anggaran sebesar Rp 483 juta ini menggunakan material jenis semen tiga roda, yang berbeda dengan ketentuan di RAB yakni menggunakan semen Padang.

Selain dugaan terjadinya pengurangan mutu dan kualitas pekerjaan, papan plank merek pekerjaan juga tidak singkron dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

“Ini di papan merek nya pekerjaan Rigit Beton, sementara pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan rabat beton, ” sebut warga.

Dari indikasi kecurangan yang kasat mata dilakukan oleh pihak kelurahan warga meminta pemerintah melalui dinas terkait tidak tutup mata.

“Kami minta pemerintah kabupaten Tanjab Barat, melalui dinas terkait segera melakukan kroscek dan audit pekerjaan kelurahan Rantau Badak ini jangan ada lagi kebohongan seperti tahun lalu,” sebutnya.

Terpisah Kabag Pemerintahan kabupaten Tanjab Barat, Deasrio Prima saat dikonfirmasi mengatakan jika kewenangan pengawasan terhadap proyek DAU ada di kecamatan.

“Pada kami hanya sebagai penerima laporan akhir, jika itu diminta oleh pihak provinsi,” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Jum’at (21/112025).

Dia juga menjelaskan, soal teknis penganggaran serta pengawasan pekerjaan itu ada di kecamatan, sedangkan teknis pekerjaan ada di PUPR.

“Soal anggaran serta pengawasan pekerjaan itu ada di kecamatan, sedangkan teknis pekerjaan itu di PUPR,” jelasnya.

Selanjutnya inspektorat kabupaten Tanjab Barat saat dikonfirmasi melalui Ade Hodri tim auditor irban IV mengatakan jika informasi yang disampaikan media menjadi pintu masuk saat melakukan pengawasan pekerjaan Dana Alokasi Umum di kelurahan Rantau Badak.

“Kebetulan kami belum melakukan audit untuk DAU di Kelurahan Rantau Badak, informasi ini akan menjadi rujukan kami, dan mengkonfirmasi dengan pejabat terkait, ” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan Lurah Rantau Badak yang diduga melakukan sejumlah kejanggalan dalam melaksanakan DAU Tahun 2025 belum dapat dimintai keterangan. Baik itu dikonfirmasi secara langsung maupun melalui sambungan telepon. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *