Pengelolaan Dana BOS di SMAN 1 Rancah Ciamis Diduga Tidak Sesuai Aturan

Ciamis, RBO – Pada tahun 2023 di SMAN 1 Rancah Ciamis Jawa Barat dari Dana BOS terdapat anggaran untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah yakni untuk semester pertama bulan Januari-Juni sebesar 224.400.000 dan Semester kedua bulan Juli-Desember sebesar  73.018.100.

Berdasarkan petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS 2023 tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Anggaran itu digunakan untuk perbaikan kerusakan ringan komponen non struktural bangunan sekolah seperti: penutup atap; penutup plafond  Kelistrikan;  Pintu, jendela dan aksesoris lainnya;  Pengecatan; dan/atau penutup lantai; perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan; perbaikan toilet sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya; penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi sekolah yang belum memiliki air bersih; penyediaan sarana kesehatan sekolah seperti cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya; pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan; pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya; Penyediaan dan/atau pemeliharaan sarana/peralatan/fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan.

Realisasi penggunaan anggaran tersebut perlu di pertanyakan karena pihak  Sekolah SMAN 1 Rancah Ciamis diduga tidak transparan dimana hasil pantauan dilapangan pihak Sekolah tidak memasang BOS K7 atau rincian RKAS di papan pengumuman di wilayah Sekolah.

Melihat permasalahan tersebut salah seorang pemerhati anggaran yang tidak mau disebutkan namanya.sangat menyayangkan masih ada Sokolah yang tidak memasang RKAS atau Format BOS K7 di papan pengumuman di lingkungan sekolah.

Karena itu merupakan suatu kewajiban bagi pihak sekolah sesuai dengan azas penggunaan BOS yang akuntabel dan transparan. Selain itu, pelanggaran juga bukan dilihat dari adanya kerugian akan tetapi  dari segi administrasi. Pihak sekolah tidak memasang rincian RKAS dan BOS K7 secara tidak langsung pihak sekolah telah melanggar aturan yang ada.

“Selain itu masalah transparansi juga diperkuat dengan payung hukum yang lain yakni UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik,” ucapnya

Maka dengan itu sebagai ASN pihak Sekolah yang terlibat dalam pengelolaan BOS khususnya Kepala sekolah telah diduga telah melanggar PP No 94 Tahun 2021 Tentang Peraturan Disiplin ASN dimana dalam satu Pasal kewajiban ASN itu adalah setia dan patuh dan harus mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap pihak Inspektorat Propinsi  Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini biar menjadi epek jera bagi yang lain dan tidak memandang remeh aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pihak Sekolah SMAN 1 Melalui Wakasek Sapras Sujatnika ketika di hubungi lewat selulernya Jumat (1/3/2024) mengatakan bahwa Penggunaan BOS untuk pemeliharaan Sapras tahun 2023 tidak ada masalah karena sudah diperiksa oleh Irjen dan hasil pemeriksaan tidak ada temuan.namun masalah Tidak memasang BOS K7 dan RKAS dia mengakuinya.

“BOS tahun 2023 Sapras tidak ada masalah karena sudah diperiksa Irjen.tapi kalau tidak di pasang RKAS itu memang benar,” pungkasnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *