Jakarta, RB.co.id – Kabar penahanan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman oleh KPK pada Jumat (23/10/2020) menjadi kabar hangat di setiap kalangan. Bahkan Video konferensi pers KPK beredar luas di media sosial.
Wali Kota Tasikmalaya merupakan tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
“Pada hari ini KPK menahan saudara BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasikmalaya periode 2012-2017 dan 2017-2022 dalam perkara dugaan suap terkait dana alokasi khusus Kota Tasikmalaya 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat (23/10/2020).
Total dugaan suap yang diberikan berjumlah Rp 400 juta. Sementara ini, Wali Kota Tasikmalaya diisolasi dulu guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Adapun Wali Kota Tasikmalaya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1 sejak hari ini hingga 11 November 2020.
“Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp 400 juta terkait dengan pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan,” ucap Kabiro Humas KPK saat itu, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/04)
Wali Kota Tasikmalaya disinyalir kuat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Budi merupakan tersangka ke-7 dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK ini. Redaksi