Masyarakat Lapor Tambang Ilegal, Satreskrim Polres Subang Langsung Segel Satu Lokasi
SUBANG, RBO – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.
Dalam operasi yang digelar serentak pada Minggu (24/5/2026), tiga lokasi galian diperiksa langsung oleh tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Muhammad Imam Fadhil.
Langkah tegas tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Pengecekan pertama dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi.
Meski demikian, polisi tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan warga sekitar guna memastikan pengawasan terhadap lokasi tetap berjalan.
Operasi kemudian berlanjut ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi pada pukul 15.30 WIB.
Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang berada di area perkebunan rambutan tanpa operator maupun aktivitas kerja.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Subang langsung memasang garis polisi (police line) di akses masuk lokasi sebagai bentuk tindakan awal penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal.
Selanjutnya, pengecekan dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden sekitar pukul 17.00 WIB.
Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan, sejumlah kendaraan pengangkut material yang terparkir di area lokasi turut menjadi perhatian petugas dan kini masuk dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penanganan aktivitas PETI memerlukan kolaborasi lintas instansi agar proses penertiban berjalan optimal dan sesuai aturan hukum.
Polres Subang, kata dia, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP guna melakukan verifikasi status perizinan terhadap seluruh lokasi galian yang diperiksa.
“Polres Subang tidak akan mundur. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mengeruk kekayaan alam Subang secara ilegal dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Dony.
Aktivitas pertambangan tanpa izin sendiri memiliki ancaman hukum berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158, pelaku PETI dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur ancaman pidana satu hingga sepuluh tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan atau kegiatan tanpa izin lingkungan.
Polres Subang memastikan operasi pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya masing-masing, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kekayaan alam Kabupaten Subang. (A. Wahyudin)
