Ahmad Jahfar Sebut Dalam Peta SHP Wilayah Tanjabbar Masuk ke Tanjabtim
Tanjab Barat, RBO – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Ahmad Jahfar masih mempersoalkan pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Jambi.
Menurut Ahmad Jahfar, pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Jambi merugikan Tanjung Jabung Barat, karena sebagian wilayahnya masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Hal ini diketahui dari peta Shapefile (SHP) yang digunakan dalam Ranperda RTRW Provinsi Jambi tersebut.
SHP adalah format data vektor yang digunakan untuk menyimpan lokasi, bentuk, dan atribut dari fitur geografis.
Ahmad Jahfar mengatakan, dalam peta SHP tampak jelas ada wilayah Tanjung Jabung Barat yang masuk ke Tanjung Jabung Timur, tepatnya di Kecamatan Betara.
Dikatakannya lagi, wilayah Tanjung Jabung Barat yang masuk ke Tanjung Jabung Timur seluas lebih kurang 17 ribu hektare.
“Di batang tubuh Perda memang tidak ada mengatur tapal batas, akan tetapi di peta SHP yang jadi lampiran Perda RTRW, dan itu tidak terpisahkan dari perda itu sendiri,” kata Ahmad Jahfar, Jumat 12 Mei 2023.
Lebih lanjut, Ahmad Jahfar mengatakan di file SHP terdapat peta indikatif yang diajukan ke Kemendagri bersama dengan Perda RTRW tersebut.
Menurut Ahmad Jahfar, peta SHP tersebut sangat merugikan Tanjung Jabung Barat, dan sebaliknya menguntungkan Tanjung Jabung Timur.
“Kenapa peta indikatif yang dipakai. Kan ada peta definitif 2012. Pemprov tidak mau menggunakan peta itu. Kalau pakai indikatif ada sekitar 17 ribu hektare di caplok,” bebernya
Dikatakannya lagi, yang menjadi kekhawatiran adalah Perda RTRW itu akan dijadikan landasan oleh Kemendagri dalam menentukan tapal batas Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur.
“Jika 17 ribu hektare itu masuk ke wilayah Tanjabtim, maka Tanjabbar akan sangat dirugikan,” tegasnya.
Ahmad Jahfar mengungkapkan, Tanjung Jabung Barat akan kehilangan 42 sumur minyak dan gas yang selami ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD).
Makanya kita dorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (YUS)