Warga Soroti Program PTSL-PM Desa Sindangpano, Diduga Langgar Aturan 3 Kementrian
Majalengka, RBO – Upaya pemerintah untuk melakukan percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan peraturan menteri agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program yang digagas oleh pemerintah pusat melalui kementerian ATR/ BPN sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara masal.
Tujuan PTSL adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang terpadu.Sestimatis sederhana mudah, cepat dan biaya murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Namun tentunya dengan mengutamakan musyawarah desa miskin dan tertinggal, didaerah pertanian subur dan berkembang, daerah penyangga kota pinggiran kota atau daerah miskin kota daerah pengembangan ekonomi rakyat.
Program PTSL ini mampu menjadi solusi pendaftaran dan pengurusan sertifikat tanah yang selama ini yang proses sering dikeluhkan masyarakat karena proses yang rumit serta penyelesaian yang membutuhkan biaya yang cukup besar.
Program ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung perintah. Namun jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu.
Maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa untuk katagori V (Jawa dan Bali) program ini dikenakan biaya maksimal 150.000 ribu dan tidak boleh lebih dari itu oleh sebabnya.jika ada oknum yang mungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman.
Menyelusuri komentar masyarakat terkait program ini di Desa Sindangpano Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Jawa Barat. Kamis 29/5/2025 Mereka merasa dengan adanya program ini. Tujuannya untuk meringankan beban mendapatkan dengan tujuan kepastian hukum atas tanah miliknya.
Namun sangat disayangkan, dari salah satu warga penerima manfaat program tersebut, Yang namanya tidak disebutkan pada media ini, bahwa di desanya dengan program PTSL secara massal dipinta Rp 200 ribu rupiah, plus dengan meterai. Sedangkan menurut aturan itu hanya 150 ribu, dan tidak ada pungutan lainnya.
“Kami berharap kepada pihak pemerintah desa memohon aturan yang sudah ditetapkan ke 3 Mentri?, Apa aturan dari pihak pemerintah desa,” Jelasnya.
Masih kata sumber, pada saat itu dirinya telah memberikan sebagai persyaratan seperti, KK, KTP, SPPT, dan 2 buah Materai.
“Juga uang Rp 200 ribu rupiah, Untuk ke pihak panitia perangkat desa,” terangnya.
Dengan informasi yang dihimpun, Media ini langsung menghubungi salah satu Perangkat desa yang menurutnya sebagai ketua panitia, namun sangat disayangkan tidak bisa dihubunginya ,pada hal WhatsApp-nya Aktif.
Menyikapi hal tersebut, langsung menghubungi Via WhatsApp selaku kepala desa yang dipimpin Oleh Kades Karna.
Namun, saat dihubungi Kades juga sama juga tidak aktif, sampai artikel tayang pihak perintah desa belum bisa dihubunginya. (M.Yahya)