Warga Resah! Beras Oplosan dan Rokok Ilegal Beredar Bebas di Betara

Tanjab Barat, Betara RBO – Di saat tim awak Media melakukan investigasi ke Sebuah Toko Sembako Terbesar Di Pasar Pematang Lumut, Kecamatan Betara diduga pemilik toko mengoplos beras Bulog, dan Penampungan Rokok Ilegal.

Menurut Keterangan Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Pemilik Toko Inisial MHD. Regulasinya harus dipertanyakan untuk memperkaya konglomerat atau mensejahterakan rakyat.(06-03-2024).

Mengetahui adanya pengurangan kuota beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) bagi sahabat Rumah Pangan Kita (RPK).

Kuota beras kepada binaan Perum Bulog itu terdapat pengurangan setelah pelaksanaan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dari Cadangan Pangan Pemerintah (CBP) kepada masyarakat.

“Jelas itu beras subsidi dan kita akan somasi agar masyarakat tahu Betara tau dugaan permainan Beras subsidi pemerintah yang di kemas oleh pemilik Toko dalam sebuah karung tanpa merek dengan berat 10 kg,Harga -+Rp, 138 Ribu ,modus beras kampung, dan di pasarkan kembali degan ritel tidak tepat sasaran,” kata sumber.

Warga Resah! Beras Oplosan dan Rokok Ilegal Beredar Bebas di Betara

Terindikasi Kartel beras ingin menguasai dan mempermainkan bisnis beras di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, beras premium Bulog yang didistribusikan ini sudah tidak lagi kemasan 5 kg, melainkan kemasan 10, Kg karung tanpa Merk.

Diminta Kepada Perum Bulog dan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi serta instansi yang terkait Tindak tegas Oknum mafia Beras subsidi tersebut.

Pasalnya sudah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, di dalam Pasal 139 menjelaskan bahwa “Barang siapa dengan sengaja membuka kemasan akhir pangan dalam sebuah produk dagang dapat di kenakan pidana penjara 5 (lima) tahun atau membayar denda Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dalam Pasal 84 ayat (1).

Dan Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *