Sidak bersama Dinas Terkait di PT PHI, Anggota DPRD Pelalawan Temukan Banyak Kejanggalan 

Pelalawan, RBO – Inspeksi mendadak (sidak) anggota DPRD Pelalawan bersama dinas terkait ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Permata Hijau Indonesia (PMKS – PHI) yang berada di Desa Kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan,Riau. Pada hari Selasa (04/07/2023) banyak di temukan kejanggalan di lapangan. Rabu (05/07/2023).

Turut hadir dalam sidak, Wakil Ketua I Syafrizal, S.E. (PDI-P), Wakil Ketua II Faizal, S.E., M.Si. Ketua Komisi II, Sukardi.Komisi III Carles,S.sos.Pengawas DLH, Pelalawan, PPNS dan Kepala Dinas DPMPTSP Budi Surlani dan anggota DPRD lainnya.

Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Carles.S.sos mengatakan, sidak pada hari Selasa (04/07) tidak di ikuti oleh Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin, SH.MH. karena beliau lagi sakit (demam).

“Kegiatan sidak kita fokus ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Permata Hijau Indonesia (PMKS – PHI) dan ini adalah kelanjutan hearing DPRD Pelalawan dengan dinas terkait bersama PT PHI beberapa waktu yang lalu,” terang politisi PDIP Dapil IV ini.

Untuk saat ini, ada temuan kami di pabrik tersebut, di antaranya : masalah timbangan jembatan pabrik kelapa sawit, timbangan di pabrik ada dua unit, Satu timbangan untuk tandan buah sawit (TBS) dan yang ke dua timbangan untuk minyak CPO.

“Hasil temuan oleh tim DPRD dan Metrologi bahwa ke dua timbangan jembatan milik perusahaan setelah di tera tidak sesuai dan ini bisa mengakibatkan kerugian bagi petani sawit,” jelasnya

Sidak di kolam limbah, sudah jelas 8 (Delapan) bulan yang lalu dinas lingkungan hidup (DLH) Pelalawan telah menyegel kran pembuangan air limbah. Namun segel tidak rusak, debet air limbah tidak naik dan tidak turun (menetap) ada apa dengan semua ini.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kami, air limbah pabrik di buang kemana, atau bisa jadi pihak perusahaan membuang limbah mengunakan mobil tangki di buang ke area kebun sawit. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua, karena ini sangat berbahaya bagi lingkungan,” terang Carles.

Terkait penambahan kapasitas pengolahan buah sawit, jelas ini mengunakan dan penambahan rebusan buah sawit dengan di dukung penambahan peralatan lainnya. Dan PT PHI wajib mengatongi surat izin penambahan kapasitas.

“Pastinya, apa yang menjadi temuan kita hari ini,Selasa (04/07) akan kita hearingkan kembali, kita buka semua legalitas surat izin operasional. Kalau tidak sesuai akan kita kordinasi dengan dinas terkait dan bila perlu kita melibatkan pihak penegak hukum lainnya,” tuturnya

Banyak sekali temuan hasil sidak di pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik PT PHI ini. Jadi mohon maaf jika tidak bisa saya paparkan satu persatu, namun dalam waktu dekat ini setelah melakukan hearing dengan dinas terkait juga pihak perusahaan akan kita sampaikan ke publik.

Politisi fraksi PDIP Perjuangan ini juga membenarkan bahwa PMKS PT PHI sebagian surat izin sudah ada yang di urus. Namun kita belum mengetahui apakah izin sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait.

“Apapun nanti hasilnya tetap kita sampai secara transparan, jika hasilnya nanti pabrik tidak layak lagi beroperasi ya di tutup saja,”tegasnya.

“Terkait adanya perusahaan melakukan pengerasan jalan poros di dalam HGU nya yang menguntungkan tanah timbun (Galian C),” mantan kades Kemang di masanya mengatakan, masih kita telusuri,” cetusnya.

Di lain sisi, Ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin,SH.MH, menambahkan, jika memang hasil sidak ada di temukan hal yang menyimpang dan melanggar aturan. Jelas ini dapat merugikan negara dan masyarakat banyak juga lingkungan

Jika fakta di lapangan PMKS PT PHI yang dulunya PT LIH belum melengkapi seluruh Surat Izin Operasional, sebaik perusahaan di hentikan dulu operasinya dan apabila perlu di tutup saja,”,tegas politisi Golkar Pelalawan ini.

“Terlebih lagi, jika PMKS – PT PHI tidak mengantongi Sizin Izin Operasional (SIO) khususnya izin dari(DLH) Pelalawan. Hal ini tidak bisa di tolelir lagi pabrik wajib di tutup.

Apabila dinas lingkungan hidup Pelalawan mengeluarkan izin, maka, kinerja dinas tersebut perlu kita pertanyakan dan bila perlu kita evaluasi kembali,” tegas Baharuddin

“Ya, keberadaan PMKS – PT PHI dengan pemukiman penduduk desa Kemang hanya berjarak beberapa meter saja. Hal ini sangat rentan dengan kesehatan terhadap masyarakat sekitar perusahaan. Ini artinya erat sekali dengan lingkungan (udara) sudah tidak sehat lagi. Tentunya ini akibat dari asap yang keluar dari pabrik PMKS PT PHI.

“Jadi, terkait izin dari dinas lingkungan hidup Pelalawan sebaik untuk berhati – hati dalam mengeluarkan rekomendasikan, sebaiknya diuji dan teliti lagi dengan benar dan baik agar di belakang hari tidak ada masyarakat yang di rugikan dan Pemda Pelalawan Khususnya,” terang Ketua DPRD Pelalawan

“Keberadaan kolam limbah, bau limbah yang sangat menyengat ini sangat berbahaya bagi kesehatan khususnya terhadap pernapasan dan paru – paru masyarakat desa Kemang,” katanya.

“Jadi, saya (Baharuddin) mengingatkan kepada dinas lingkungan hidup kabupaten Pelalawan agar tidak mudah mengeluarkan rekomendasi,” pintanya

Begitu pula dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Budi Sorlani agar berhati hati mengeluarkan resolusi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG – IMB) dan lainnya.

“Tidak itu saja, terkait adanya PT PHI melakukan kegiatan pengerasan jalan poros menggunakan tanah timbun (galian C) di dalam hak guna usahanya.

“Ini tidak boleh di biarkan saja, karena izin galian C di Kabupaten Pelalawan belum ada satupun baik itu atas nama perorangan dan perseroan yang mendapatkan izin tersebut,” ternganya.

Jadi, Baharuddin) berharap sekali kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan Lidik ke PT PHI. Jika memang terbukti, silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau ada pembiaran atas galian C di perusahaan PT PHI, tentunya ini membuat masyarakat banyak yang merasa sakit hati dan cemburu sosial. Jangan ada kesan masyarakat di persulit untuk mendapatkan tanah timbun (Uruk) sementara oknum perusahaan di berikan pasilitas.

Untuk sementara, itu saja yang bisa sampaikan kepada awak media, informasi selanjutnya tunggu saja dari hasil hearing berikutnya.k Kita akan buka secara terang benderang dan transparan,” imbuh Wakil Ketua Umum Asosiasi Ketua DPRD Seluruh Indonesia (ADKASI) Baharudin SH.

Di lain sisi, saat awak media Kompas 1.net, konfirmasi ke Humas PT PHI Unit Langgam, Yusman melalui selulernya 0812-6776-62xx terkait BOD (Biologycal Oxygen Demand) COD (Chemical Oxygen Demand) TSS (Total Padat Tersuspensi) EG (Elaeis guiennensis) IPAL, Ambang batas air limbah, Thermo Hygro Alat ukur kadar gas metana (CH4), Sertifikat RSPO, ISPO, GGL, ISCC, Aplikasi Line Air Limba, DAS,CSR, Kapasitas Daya Tampung Kolam Limbah dan lainnya apakah sudah sesuai dengan apa yang dilaporkan nya ke dinas terkait sesuai fakta di lapangan atau hanya laporan fiktip belaka. Humas ini terkesan alergi dengan awak media. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *