Warga Bulukumba Laporkan Tetangga, Usai Dimaki Terjadi Salin Aniaya
Bulukumba, RBO – Tidak terima dianiaya, lelaki bernama M. Anwar Imran 48 Tahun alamat Borong Manempa, Desa Polewali Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba laporkan tetangganya sendiri.
Korban tidak terima usai dianiaya menggunakan tangan oleh tetangganya berinisial DL, pasca dituding melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Dimana ia difitnah menaruh comberang ditandong milik terlapor.
“Saya dituduh menaruh comberang ditempat air (tandong) milik terlapor, tanpa bukti dan spontang langsung melakukan penganiayaan kepada saya,” terang M. Anwar, Selasa (09/09/2025).
Tidak hanya penganiayaan secara fisik, korban M. Anwar juga bahkan mengaku saat kejadian tersebut dimaki menggunakan bahasa yang tidak senonoh dan tidak pantas diucapkan oleh terlapor. “Saya dibilangi tetangga asu,” tambahnya.
Korban M. Anwar Imran yang tidak terima harga dirinya dihina oleh terlapor langsung melaporkan tetangganya, berdasarkan bukti laporan polisi nomor: LP/B/59/VI/2025/SPKT/Polsek Gantarang/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan tanggal 25 juni 2025. Bersambung. (Syarif krg Sitaba)