Undercover Buy Ditresnarkoba Polda Sumsel di Tanjung Raja Ogan Ilir Bekuk Dua Tersangka Sabu 31,83 Gram

0 0
Read Time:2 Minute, 0 Second

OGAN ILIR, RBO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi undercover buy yang dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel di halaman Masjid Agung Nurussa’adah, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa malam (26/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi membekuk dua tersangka yang memiliki peran berbeda dalam transaksi narkotika. Tersangka AC (34) berperan sebagai pengatur transaksi sekaligus pemeriksa uang pembayaran, sedangkan tersangka A (34) bertugas sebagai kurir pembawa sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana, S.I.K., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah Tanjung Raja.

“Setelah informasi kami dalami dan dipastikan valid, anggota melakukan teknik undercover buy untuk membongkar jaringan tersebut,” ujar Yulian.

Operasi dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP C.S. Panjaitan, S.E., M.Si., bersama personel Unit 1 Subdit II. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan tersangka AC untuk menentukan lokasi transaksi.

Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka AC menghubungi petugas yang menyamar dan memastikan transaksi siap dilakukan. Satu jam kemudian, AC menemui petugas untuk memeriksa uang pembayaran.

Setelah uang dinyatakan aman, tersangka A datang membawa bungkusan tisu putih berisi tiga paket narkotika jenis sabu. Saat barang berpindah tangan, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pengepungan langsung bergerak mengamankan kedua tersangka.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 31,83 gram.

“Kedua tersangka membagi peran untuk meminimalkan risiko penangkapan. Satu memeriksa uang, satu membawa barang. Namun pola seperti ini sudah kami antisipasi,” tegas AKBP C.S. Panjaitan.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka tinggal di jalan yang sama di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi menduga keduanya telah lama bekerja sama dalam aktivitas distribusi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polda Sumsel dalam memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Informasi masyarakat menjadi kunci penting keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini. Kami memastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi pemasok narkotika yang menyuplai sabu kepada kedua tersangka. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *