Tim Gabungan Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar Tangkap Bandar Narkotika Jenis Ganja, Segini Barang Buktinya

Tanjab Barat, RBO – Tim gabungan dari Bea Cukai Jambi, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Jambi dan Satuan Reserse Nakroba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan tersangka yang diamankan bernama Nando (26). Ia ditangkap di Gapura Selamat Datang Desa Penyabungan, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjabbar.

Kapolres menegaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Tanjabbar pada Rabu 10 April 2024.

Lalu dari Bea Cukai Jambi juga mendapat informasi akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman JnT di Kecamatan Merlung.

“Mendapat informasi itu tim gabungan kemudian Jum’at tanggal 12 April 2024 sekitar pukul 05.00 WIB menuju ke JnT Merlung untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” kata AKBP Agung Basuki.

Ditambahkannya, pada pukul 08.00 WIB tim yang tiba di JNT Merlung langsung melakukan penyamaran sebagai kurir JNT bersama dengan pegawai JNT untuk mengantarkan ke alamat tujuan bersama BNN Provinsi Jambi dan Bea Cukai Jambi.

“Kami bergerak ke alamat penerima paket di Desa Penyabungan, Merlung,” ujarnya.

Tim Gabungan Bea Cukai, BNN dan Polres Tanjabbar Tangkap Bandar Narkotika Jenis Ganja, Segini Barang Buktinya

Tim yang tiba di lokasi langsung menghubungi sang pemilik paket narkotika jenis ganja itu untuk bertemu di Gapura Desa Penyabungan, Merlung saat itu sekitar pukul 09.00 WIB.

Tersangka yang datang itu langsung menghampiri karyawan JNT beserta anggota yang menyamar.

Saat itu paket yang berisi ganja diserahkan kepada tersangka. Tim yang saat itu sudah bersiap di sekitar lokasi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.

Pelaku Nando kemudian kita bawa ke Polres Tanjabbar beserta barang bukti ganja 1,5 kg,” paparnya.

Kapolres menjelaskan di depan penyidik tersangka mengaku narkotika jenis ganja itu miliknya yang dipesan dari Medan.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Yus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *