Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Sabu di Kerumutan, Dua Pria Diciduk Bawa 104 Gram Sabu dan 23 Pil Ekstasi

0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

PELALAWAN, RBO – Peredaran narkotika di Kabupaten Pelalawan kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Pelalawan. Dua pria masing-masing berinisial AS (41) dan M (53) diamankan dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kecamatan Kerumutan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 91,77 gram serta 23 butir diduga pil ekstasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika di kawasan perkebunan sawit Desa Beringin Makmur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak melakukan penindakan.

Pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Agus Suripto, warga Desa Beringin Makmur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu seberat 12,95 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Lukman dan dibalut lakban. Polisi juga mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru.

Dari hasil pemeriksaan awal, Agus mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama Mardianto. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Mardianto.

Dari penggeledahan terhadap Mardianto, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Di antaranya enam paket diduga sabu yang disimpan di dalam tumbler warna hitam, 23 butir diduga pil ekstasi, serta empat paket diduga sabu yang berada di dalam sebuah tas sandang warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial BB yang saat ini masih dalam penyelidikan,” demikian keterangan dalam kronologi pengungkapan perkara.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 91,77 gram, 23 butir diduga pil ekstasi, satu tas sandang warna hitam, satu tumbler warna hitam, satu bal plastik bening klip, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp500 ribu dan satu unit handphone Realme.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk memburu pihak yang disebut tersangka sebagai pemasok. (Sur)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *