“Tidak Ada Sertifikat Butuh Tanah”, Warga Bonto Manai Bulukumba Tolak Klaim Lahan UNHAS

0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second

Bulukumba, RBO – Begitulah yang terjadi di Desa Bonto Manai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.

Warga telah puluhan tahun menggarap tanah Desa Bonto Manai, tanah digarap sejak tahun 1980 hingga sekarang, tiba-tiba dikejutkan oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulukumba, yang hendak menetapkan lokasi tanah Desa Bonto Manai ke Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin, sementara sertifikat Hak Pakai yang dimiliki Fakultas Pertanian UNHAS no. 00003 tahun 1993 berlokasi di desa lain, yaitu berlokasi di Desa Tanah Harapan.

Sedang pihat UNHAS Prof Dr Ir NS menyampaikan dalam pertemuan dengan warga Desa Bontomanai keberadaan tanah di Desa Tanah Harapan adalah Hasil tukar guling dengan tanah yang di gunakan Mesjid Al Markas di Makassar.

Pertemuan ini di hadiri Tim Unhas kapolsek Camat, Kepala Desa Bontomanai Kepala Desa Tanah Harapan Kepala Desa Topanda Kepala Desa Bulolohe BPN beserta warga Penggarap.

Perlu di sampaikan bahwa mesjid AL MARKAS bukan milik UNHAS melainkan Hanya memiliki hak Pakai.

Oknum yang mewakili BPN Bulukumba pada pertemuan di Aula Kantor Desa Bonto Manai pada tanggal 8 Oktober 2026, dengan mudahnya menyampaikan ke warga, bahwa sertifikat Hak Pakai Fak. Pertanian UNHAS, akan berganti nama lokasi tanah.

Penyampaian oknum BPN ini, membuat warga penggarap tanah Desa Bonto Manai, menjadi gusar dan bertanya-tanya, mungkinkah lokasi tanah Hak Pakai Fak. Pertanian UNHAS yang berlokasi di Desa Tanah Harapan akan berganti lokasi tanah menjadi Desa Bonto Manai.

Kekhawatiran penggarap tanah Desa Bonto Manai makin terasa, ketika mendengar penjelasan Kepala BPN Bulukumba, Andi Saddan. Kepala BPN Bulukumba menjelaskan kepada awak media, bahwa untuk menetapkan lokasi tanah setipikat Hak Pakai Fak.

Pertanian UNHAS harus dilakukan penetapan titik koordinat lokasi tanahnya, karena saat di terbitkan sertipikat Hak Pakai Fak. Pertanian UNHAS masih menggunakan cara manual.

Penjelasan Kepala BPN Bulukumba ini dianggap sangat tidak rasional dan mengundang pertanyaan, apakah penerbitan sertipikat yang lalu yang masih dilakukan secara manual juga demikian adanya.

Atau proses penerbitan sertipikat tanah, memang didahulukan menerbitkan sertipikatnya lalu di tetapkan titik koordinatnya?

Tentulah tidak demikian adanya karena tidak sesuai dengan prosedur yang sebenarnya berlaku. Lalu bagaimana dengan tindakan BPN Bulukumba terhadap sertipikat Fak. Pertanian UNHAS?

Kami mohon kepada pihak-pihak yang berkompeten dan berwenang menyikapi melakukan Langkah-langkah yang bijak, agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Baik bagi BPN Bulukumba terlebih kepada Penggarap tanah Desa Bonto Manai. (Syarif krg sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *