Tersangka Penipuan Modus Penggandaan Uang di Sumedang Diciduk Polisi

Sumedang, RBO – Kapolres Sumedang AKBP.Joko Dwi Harsono didampingi Kasat Reskrim AKP.Maulana Yusuf,Kasi Humas AkP.Awang serta Kanit Harda Iptu Wildan Firdaus menggelar jumpar pers di Mako Polres Sumedang Selasa (02/04/2024).

Kapolres Sumedang menyampaikan “ 1 Orang tersangka diciduk Satreskrim Polres Sumedang dan saat ini mendekam di hotel predeo polres Sumedang,ada pun modus tersangka penipuan bisa menggandakan uang.

Adapun pelaku ( tersangka )yang berhasil diciduk itu bernama Endang Hendarso Alias Cepi (50) berprofesi sebagai pedagang, asal Dusun Cigaru I RT 002 RW 010 Desa Mekarsari Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis,

Tersangka Endang berhasil diamankan Tim satreskrim Polres Sumedang hari Selasa (26 Maret 2024) sekitar pukul 22.00 WIB di Sebuah rumah di Dusun Cipeunduy RT 04 RW 06 Desa Sukaratu Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, dan berhasi ditemukan Barang Bukti berupa uang mainan dan uang Asli.

Kapolres menambahkan “pelaku (Tersangka) melakukan aksinya dibantu temannya dan saat ini masih dalam pengejaran kepolisian ( DPO ), adapun rekan atau teman tersangka saat menjalankan aksinya, satu pelaku lainnya yaitu Helmi yang kini dalam pengejaran pihak kepolisian.ujarnya.

Kapolres menambahkan, tersangka Endang Hendarso saat ini dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Sumedang untuk dilakukan pengembangan dan tersangka kita 20 hari kedepan, dan apabila sudah lengkap berkas tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumedang,sedangkan satu pelaku lainnya atas nama Helmi dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

“Menurut pengakuannya, tersangka melakukan perbuatan tersebut direncanakan dengan rekannya yang lain dengan tujuan mendapatkan suatu keuntungan berupa materi untuk kepentingan sendiri,dimana pada awal Februari 2024, tersangka Helmi mengirim video berisi uang di dus kepada Alo Wawan yang berpura-pura salah kirim dan menelpon mengiming-imingi bisa memberikan bantuan modal.

Selanjutnya, pada tanggal 10 Februari 2024 korban berinsial GG menyampaikan kepada Helmi maksudnya untuk meminjam uang untuk modal usaha,seiring berjalannya waktu tangga 16 Februari 2024, korban menelpon kembali Helmi bahwa uangnya sudah ada untuk mahar dan korban meminta video uang yang akan dipinjamkan kepadanya dan dikirim tersangka ( DPO ) Helmi video uang dalam dus dengan tulisan Buat Pak Gungun Hari Sabtu Jam 19.00 tanggal 16-03-2024 dan mengatakan kepada korban uang sebesar Rp.50 juta tersebut setelah digandakan berjumlah Rp 6,5 miliar,” ungkap Dwi.

“Dan pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, di Rumah kontrakan Dusun Sukamanah RT 005 RW 003 Desa Cisurat Kecamatan Wado, uang milik korban senilai Rp 50 juta yang tadinya akan ditukarkan tersebut ,tapi dibawa lari tersangka ( pelaku ) Endang Hendarso dan Helmi, ketika korban disuruh menunggu Ijab Kabul sambil berdzikir,para tersangka kabur dari sebuah jendela kamar “ ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersangka ( pelaku) dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan pengakuan tersangka ,bahwa tersangka suda melakukan kedua kalinya ,dimana sebelumnya ada salah korban mengalami kerugian Rp.20 juta rupiah,namun sampai saat ini satuan reskrim Polrer masih tetap mengembangkan kasus ini ,dan masyarakat juga segera melapor ke Kepolisian apabila masih ada korban-korban penipuan lainya dengan modus yang sama ,tapi Sumedang ini terkenal mistisnya “ soalnya masih banyak yang percaya modus penggadaan uang di Sumedang,bukan kali ini saja terjadi” tandasnya.

Korban berisial GG melaporkan kejadian ini dengan LP/B/ 112/III/2024/SPKT /Pose Sumedang,Polres Sumedang Polda Jabar “ ujarnya. (Nbbn)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *