Tanjab Barat, RBO – Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Jambi mengganjar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat (Pemkab Tanjabbar) dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) meski Laporan Hasil Pemeriksaan (BPK) terdapat temuan sebesar Rp 7,03 miliar (M) tahun anggaran 2022.
Penyerahan WTP dan LHP oleh BPK tersebut dalam rangka untuk memenuhi amant UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi, Rio Tirya menyerahkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya ke ketua DPRD Tanjab Barat Abdullah dan Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat.
“Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,” katanya.
LHP tersebut kata Rio disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasari pertama kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan UU, dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Karena itu dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK melaporkan keuangan, hasil penilaian, terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap UU,” jelasnya.
Maka dari pada itu, BPK dalam melakukan pemeriksaan keungan, selain memberikan opini atas laporan keuangan. BPK memberikan laporan penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas ketuhan terhadap UU.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2022. BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemkab Tanjab Barat,” paparnya. (YUS)