Tambang Galian C Ilegal di Indragiri Hilir, Milik Almarhum Kodir Disorot Publik, Polda Riau Diminta Tindak Tegas
INDRAGIRI HILIR, RBO – Dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Air Baloi, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, dengan nama Almarhum Kodir sebagai pemilik yang kini dikelola oleh menantunya, memicu keresahan warga.
Isu ini mencuat di tengah masyarakat, bahkan sudah dibahas dalam forum Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Polda Riau pun didesak untuk segera menindak lanjuti.
Rajha Sopyan, dari LSM Indonesia Morality Watch (IMW), dengan tegas meminta aparat hukum agar tidak berdiam diri.
“Jika benar ini galian C ilegal, aparat harus segera bertindak karena sudah menjadi keresahan masyarakat. Pembelian material dari tambang ilegal pun bisa dikenai pidana sebagai penadah barang curian,” tegas Rajha, Kamis (02.01.2025)
Rajha Sopyan menekankan bahwa pembeli material dari tambang ilegal dapat dijerat pidana sesuai Pasal 480 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara bagi penadah barang hasil kejahatan.
“Jadi bukan hanya pelaku tambang ilegal yang harus ditindak, tetapi juga pihak-pihak yang menggunakan material ilegal dalam Proyek konstruksi,” tegasnya.
Kini, LSM IMW tengah menyusun langkah untuk mengajukan surat resmi kepada Polres Indragiri Hilir, Polda Riau, dan Walhi Riau, guna mendorong penyelidikan lebih lanjut terhadap aktivitas galian C yang diduga beroperasi tanpa izin.
Nainggolan, yang juga aktif dalam pengawasan tambang ilegal, mengingatkan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
“Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana,” jelasnya.
Menanggapi laporan masyarakat, Kepala Dinas ESDM Riau, Evarefita, menyatakan komitmennya untuk bertindak TEGAS. Bekerjasama dengan pihak kepolisian dan inspektur tambang dari Kementerian ESDM, pihaknya akan merazia lokasi-lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Kemuning.
“Dinas ESDM dan aparat Hukum telah diberikan kewenangan untuk memberantas tambang ilegal, khususnya galian C tanpa izin. Kami akan pantau dan tindak TEGAS setiap pelanggaran,” tegas Evarefita.
Langkah TEGAS dari aparat dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal yang berdampak negatif bagi lingkungan dan melanggar Hukum, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku dan penadah material ilegal. (TIM)
Average Rating