Surat Penugasan (SP) Relokasi Guru PPPK Diduga di Mahar Puluhan Juta
Sumedang, RBO – Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Untuk memenuhi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru (JFG) di Kabupaten Sumedang, Tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sumedang mengangkat 746 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan ditempatkan di berbagai sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang.
Namun, diduga Penempatan para Guru PPPK tesebut tidak sesuai dengan formasi saat menggikuti seleksi yang diikuti, sehingga ada beberapa oknum Guru PPPK yang menginginkan pindah dari unit kerja sesuai SK Pengangkatan. Ada juga yang kewalahan saat menerima SP tersebut, karena merasa kesulihat untuk membuat laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Dari informasi yang diterima media ini, ratusan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) JFG di Kabupaten Sumedang saat ini sedang bingung menghadapi pembuatan laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dibuat tiap tahun, karena unit kerja tidak sesuai dengan SK penempatan awal.
Namun Guru PPPK mempunyai kewajiban menyusun SKP. Sedangkan untuk Penyusunan SKP dilakukan melalui aplikasi e-Kinerja.
SKP disusun berdasarkan Jabatan Fungsional Guru (JFG) dan dijabarkan dari Rencana Kinerja Tahunan (RKT) sekolah, sesuai tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, mewujudkan keselarasan antara tugas dan tanggung jawab guru dengan tujuan sekolah.
Berdasarkan aturan yang berlaku, laporan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) adalah beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi oleh guru PPPK yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun.
Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun dan Kepala Sekolah akan diminta untuk memberikan penilaian terhadap aspek perilaku kerja berdasarkan pemantauan dan pembinaan yang telah dilakukan pada tahap Pelaksanaan Kinerja Guru.
Diduga untuk memenuhi keinginan para oknum guru PPPK yang menginginkan pindah tugas dari unit kerjanya, maka kepala dinas pendidikan Kab. Sumedang megusulkan Perubahan Unit Penempatan PPPK Guru ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Republik Indonesia, untuk mendukung pemenuhan kebutuhan ASN dilingkungan Kab. Sumedang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan analisa jabatan dan analis beban kerja.
Atas usulan Kepala Dinas Pendidikan Tersebut maka ratusan guru PPPK mendapatkan Surat Penugasan relokasi perpindahan penempatan PPPK Guru. Namun untuk mendapatkan SP tersebut harus ditebus dengan nilai rupiah yang Fantastis.
Menanggapi maraknya isu jual beli SP, kepada Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Dr. Dian Sukmara, M.Pd, menampik isu tersebut. Dirinya mengaku terbitnya SP untuk menyesuaikan kondisi dilapangan.
“SP sebagaimana penugasan sementara kepada sebagian guru untuk menyesuaikan dengan kondisi dilapangan baik jarak temput, keberadaan satuan pendidikan, kondisi pegawai, dan tidak ada jual beli,” katanya, saat dikonfirmasi RBO melalui WhatsApp, Rabu (15/08/2024).
Masih menurut kepada dinas pendidikan, Dr. Dian Sukmara, M.Pd, terbitnya SP tersebut sesuai usulan Kemenpan RB.
“Ada dasarnya, keputusan dari Kemendikbud dan dari Kemenpan RB tentang relokasi, lebih teknisnya silahkan konfirmasi ka subag pegawai disdik,” tutupnya.
Senada dikatakan oleh Kasubag Umum dan Keuangan pada Dinas Pendidikan Kab. Sumedang, Ahmad Hanafiah, S.IP.,MM juga menampik adanya isu jual beli SP.
“Jual beli SP itu tidak pernah, dasarnya SP itu bukan berarti dinas mengeluarkan tidak serta merta, ada pengendali masing-masing karena kekurangan jam mengajar, maka dinas mengeluarkan SP. Dasar SP itu ada ketentuan dari Kemendikbud dan Kemenpan RB untuk relokasi, dan sekarang sudah diajukan relokasi ke BKD. Nanti penempatan sesuai SP tersebut,” katanya, ke RBO saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp.
Berkaitan dengan penandatangan laporan kinerja guru PPPK, menurut Ahmad Hanafiah, dua kepala sekolah melakukan penilaian.
“Sampai saat ini guru PPPK tidak kesulitan untuk membuat laporan kinerja dan hingga saat ini berjalan dengan baik. Pada semester satu sudah dinilai, bahkan tunjangan profesi juga sudah turun. Karena guru itu punya tunjangan profesi dan gaji. Justru sebelum adanya pemetaan maka guru itu kesusahan karena kurang jam mengajar. Untuk penilaian kinerja guru, maka kedua kepada sekolah yang akan menilai kinerja guru tersebut. Kepala sekolah sesuai SP menilai kalau guru itu ada disekolah tersebut dan kepala sekolah sesuai SK juga menilai karena guru itu mengajar dengan benar disana,” katanya.
Sesuai informasi yang didapat dari sumber media ini, pengusulan relokasi unit kerja hanyalah akal-akalan kepala dinas pendidikan, untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Salah satu sumber mengatakan, usulan perpindahan tugas dari sekolah A kesekolah B bukan semata-mata untuk pemenuhan kebutuhan Guru disekolah, namun awalnya karena permintaan para oknum PPPK.
Namun kesempatan itu dimanfaatkan oleh Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapatkan keuntungan, karena SP itu bukan Gratis, praktik “Jual beli” SP itu tidak dimonopoli satu orang.
“Tapi, dibuat jaringan yang dibentuk serapih mungkin, untuk eksekutor dikendalikan oleh oknum disdik berinisial A, dan dibentuk jaringan disetiap kecamatan,” kata sumber media ini yang jati dirinya tidak bersedia untuk disebut.
Masih menurut sumber, SP dikeluarkan karena saling menguntungkan kedua belah pihak baik pihak dinas pendidikan dan pihak PPPK.
“Usulan itu hanya akal-akalah dan menjadi angin segar bagi para oknum PPPK dan oknum Dinas. Masalahnya, beberapa guru mengaku, SP tersebut ternyata tidak gratis, bahkan dibanrdol hingga puluhan juta, tergantung status sekolah yang diinginkan oknum itu. Yang perlu dicatat, untuk penilaian kinerja guru tersebut yang menandatangani apakah kepala sekolah A (sesuai SK) atau kepala sekolah B (sesuai SP)?. Kalau yang menilai kinerja guru tersebut oleh kepala sekolah B, maka penilain kinerja guru tersebut sudah bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tutup sumber.
Untuk menindak lanjuti isu dugaan jual beli SP di Lingkungan dinas pendidikan kabupaten sumedang, maka media RBO akan melakukan investigasi guna untuk melengkapi informasi yang akurat sesuai data dan rekaman yang dimiliki redaksi dari berbagai sumber yang diduga dibandrol mahar yang fantastis untuk menebus SP relokasi unit kerja guru PPPK. (Red)