Staf Bidang PsP Dinas Pertanian Bantaeng Ditetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Bantaeng, RBO – Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Bantaeng menetapkan inisial ( NQ )selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan tahun 2022 di Dinas pertanian Kabupaten Bantaeng.

Penetapan status tersangka staf bidang PsP ( NQ) tersebut,setelah penyidik kejaksaan negeri Bantaeng melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga tersangka serta beberapa bukti lainnya.

Kepala kejaksaan (Kajari) Negeri Bantaeng Satria Abdi SH, MH didampingi Ketua Tim Penyidik Dr.Andrian Zulfikar dan Kasi Pidsus saat membacakan surat penetapan tersangka NQ mengatakan, pada hari ini Selasa tanggal 26 maret 2024 sekira pukul 12.00 WITA.

“Kejaksaan Negeri Bantaeng, telah menetapkan inisial NQ dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan DAK Fisik Penugasan TA 2021 pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng.

Dia menyebut, NQ merupakan seorang ASN masih aktif selaku staf bidang PsP di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng,

NQ ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: TAP-09/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.

Selain itu, juga merujuk dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print-327/P.4.17/Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024 Yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng,

Terhadap tersangka ( NQ )Tim Penyidik akan melakukan penahanan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari, oleh tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi melakukan perbuatan tindak pidana,

“Selain itu, Penahanan dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ungkap Satria Abdi.

Menurut Satria Abdi, Perkara ini berawal dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor: Print- 01/P.4 17/Fd 2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022,namun saat itu belum ada Penetapan Tersangka.

Dari Laporan Perkembangan Penyidikan dan Ekspose perkara tersebut, disimpulkan bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi.

Bukan hanya itu,Tim Penyidik juga telah mengumpulkan Keterangan dari 53 orang Saksi,Bukti Surat dan Petunjuk serta adanya Barang Bukti uang yang telah disita sebesar Rp 36.100.000,- (tiga puluh enam juta seratus ribu rupiah).

Adapun kronologi singkat perkara ini yaitu,adanya bantuan dari Kementerian Pertanian berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian kepada 35 Kelompok Tani (Poktan) pada tahun 2021 di Kabupaten Bantaeng

Dimana Bantuan tersebut dananya bersumber dari APBN Tahun 2021 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng sebesar Rp 6,6 Milyar.yang dialokasikan pada beberapa kegiatan Pembangunan Sarana Pertanian dan dilaksanakan secara swakelola oleh Kelompok Tani

Adapun kegiatan tersebut berupa Pembangunan Sumur Tanah Dalam/Dangkal sebanyak 15 Kelompok Tani, Pembangunan Embung 12 Kelompok Tani.

Kemudian Pembangunan DAM Parit sebanyak 3 Kelompok Tani dan Pembangunan Long Storage 3 Kelompok Tani serta Pembangunan Jalan Usaha Tani juga sebanyak 3 Kelompok Tani

Hanya saja sangat disayangkan,dimana Tersangka NQ telah melakukan pemotongan terhadap anggaran tersebut,sehingga yang diterima oleh Kelompok Tani sudah tidak sesuai lagi anggaran yang diperuntukkan pada kegiatan itu

Dari pengakuan tersangka dan juga saksi-saksi dihadapan penyidik,nilai Total uang yang dipotong mencapai hingga Rp 291 (dua ratus sembilan puluh satu) juta,

Perbuatan Tersangka (NQ) telah melanggar Primair Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Jo. Pasal 15 UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 11 jo Pasal 15 UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikitnya Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. (Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *