Gowa, RB.co.id – Pemaparan UU prakerja dari poin ke poin yang disampaikan oleh pembawa materi di hadiri beberapa perwakilan kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, Jumat, (06/11/2020).
Salah seorang mahasiswa mengatakan, sebagai trigger ataupun istrumen dikalangan universitas sehingga ada resistensi terhadap undang-undang. Pihaknya memahami tentang teori dan praktek public Policy making pembuatan proses pembuatan kebijakan publik itu adalah suatu proses yang kontinyu.
“Yang dimulai dari pembahasan bersifat sektoral, lalu masuk ke daftar isian masalah kalau undang-undang Omnibus Law ini hampir puluhan ribu dan dibahas antar sektor dan stakeholder masyarakat pengusaha guru konfederasi dan sampai kepada sektor lainnya,” paparnya.
Selanjutnya, hingga masuk ke DPR sebagai sebuah proses politik dalam pengertian seluruh fraksi di sana yang mewakili yang mewakili berbagai teks holder dan juga menteri pandangan terhadap karakter-karakter yang ada saling menyakinkan bukan hanya secara substantif tetapi juga formula.
“Kita tahu memang satu undang-undang itu titik, itu sangat sangat berpengaruh terhadap penafsiran dari makna undang-undang. Minggu lalu memang terjadi kesalahan dan itu sudah diakui oleh Bapak Menteri Sekretaris Kabinet setelah ditandatangani undang-undang ini nomor 11 ini tentang kita kerja atau undang-undang,” ungkapnya.
Adapun kesalahannya nanti mohon setelah keterangan ini diberikan penjelasan yang lengkap kepada rekan-rekan mahasiswa, agar mereka memahami bahwa kesalahan yang terjadi bukanlah kesalahan bersifat substantif, bukan tidak ada penyelundupan pasal tidak ada pemotongan pasal kesalahan.
Hanya lanjutnya, pengetikan yang dilakukan oleh pejabat sekretariat negara-negara tersebut sudah dikenai sanksi, gimana kesalahan pengetikannya yaitu ketika menyebut di pasal 6 undang-undang ini yang merujuk ke pasal 5 ayat 1 tentang menerangkan ekosistem kemudahan berusaha dan investasi.
“Di pasal 5 ayat 1 tidak ada dan pasal 5 itu tidak merujuk pada ekosistem kemudahan berusaha dan kemudahan berusaha dan ekosistemnya diatur di bagian 3. Nah, ini salah pengetikan lalu dengan segera mungkin bapak-bapak bisa Google beritanya, pas kebetulan Bapak Pratikno adalah satu angkatan dengan saya mulai dari tingkat pertama sampai lulus di UGM dulu pemerintahan UGM,” ujarnya.
Ia mengaku sudah komunikasi dengan Pratikno dan mengatakan bahwa sudah ada koordinasi antara Kementerian Sekretaris Negara dengan Sekretaris Jenderal DPR untuk memperbaiki salah ketik.
“Ini hanya menyebutkan angka salah dari yang harusnya bagian 3 menjadi 5 poin 1 itu kesalahannya deh, tidak ada kesalahan yang bersifat substantif,” tuturnya.
“Mungkin ini karena larut malam Mungkin salah ketik biasa nah ini Akan diperbaiki dan tidak akan mempengaruhi proses implementasi daripada undang-undang yang kedua adalah kalau dikatakan dari mahasiswa Kakak negara,” tambahnya.
Pihaknya membaca dan mengikuti, masyarakat memiliki pandangan lain atau juga aspirasinya belum tertampung Jangan kuatir kita lagi sedang menyusun 37 RT Rancangan peraturan pemerintah yang menjadi peraturan teknis dari undang-undang.
Pada undang-undang adalah undang-undang peraturan pemerintah di sana itu ruang untuk menampung dan menyajikan secara tajam. Berbagai hal itu sangat sangat terbuka itu metode pertama metode kedua Anda bisa bawa sebagai seorang warga negara Indonesia dengan tegas sesuai dengan peraturan hukum acara di MK membawa undang-undang ini.
“Dan menggugat ke MK sehingga kita di dalam kehidupan bernegara kita mencoba untuk menempuh saluran-saluran yang yang legal dalam upaya untuk menampung berbagai aspirasi kita tidak ingin beredar yang mengatakan undang-undang ini akan menjual Indonesia ke bangsa Cina,” pungkasnya. (Arsyad).