
Rektor Kampus IPDN Sulsel Terima 4 Narsum dari Pejabat Kemendagri
Gowa, RB.co.id – Kementerian Dalam Negeri melalui komponen IPDN menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Undangan Undang Nomo. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berlangsung di Aulah I Mallombasang, IPDN Sulsel, Desa Kampili Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada, Jum’at (06/11/2020).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikanpenjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang Undang cipta kerja berdasarkan dokumen resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.BSelain itu, untuk mencegah munculnya berita bohong (HOAX) tentang materi muatan Undang Undang Cipta Kerja dan menginventarisir masalah yang di hadapi.
Dalam Pelaksanaan Sosialisasi undang-undang cipta kerja Nomor 11 tahun 2020 di hadiri oleh empat narasumber dari Pejabat Kementerian Dalam Negeri Dr. Kostorius Sinaga (Staf Ahli) Insitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor di antaranya Prof. Dr. Khasan Evendy.
Selanjutnya, Brigjen (Pol) Dodi M.Hum, dan Dr.Halilu Khairi, M.Si., Dr.Widodo Sigit, Sugiyono, Ph.D, dan Eli Sukmana. dan Prof. Dr.H.Murtir Jeddawi SH,S.Sos,M.Si,. (direktur Kampus IPDN Sulsel Selaku Moderator).
Hadir dalam acara tersebut terdiri dari Peserta Sosialisasi adalah Pejabat Pemerintahan Daerah Sulawesi Selatan, Pejabat Daerah, Kabupaten dan Kota se Sulawesi Selatan, Pengusaha.
Lalu, Serikat Pekerja. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas /Insitu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan di pimpinan Perguruan Tinggi.
Adapun Pembahasan Materi Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja seperti Kluster peningkatan ekosistem dan Perizinan berusaha, Kluster ketenagakerjaan riset dan inovasi.
Juga, kemudahan perlindungan dan Pemberdayaan koperasi dan UMKM, Pengadaa tanah dan kawasan ekonomi serta investasi Pemerintah pusat dan administrasi Pemerintahan. (Arsyad).
Average Rating