Sosialisasi Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan Tanaman di Bawah Jalur SUTT 150 KV

Sumedang, RBO – Bertempa di Kantor Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV Ujungberung Lama – TX (Rancaekek – Surnyaragi).Jumat (01/02/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk PLN beserta timnya, kepala desa, ketua BPD Desa Kutamandiri, ketua LPM, serta tamu undangan dari masyarakat pemilik tanah yang terkena dampak proyek saluran udara tegangan tinggi.

Dalam penyampaian materi, PLN menjelaskan mengenai berbagai tahapan yang akan dilalui dalam proses pemberian kompensasi, mulai dari sosialisasi hingga pemberian kompensasi secara langsung kepada pemilik tanah, bangunan, dan tanaman, perhitungan kompensasi juga dijelaskan secara rinci, termasuk formula untuk tanah, bangunan, dan tanaman.

Penanggung jawab kegiatan, Sdr. Nanda Dani Andrianto dari PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II (PLN UIP JBT II), menyampaikan komitmen PLN dalam memastikan bahwa proses pemberian kompensasi berlangsung secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait proses pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang terkena dampak pembangunan jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV tersebut. (Nbbn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *