SMKN 1 Cikampek Orang Tua Keluhkan Pungutan Berkedok Dana Acara
Karawang, RBO – Gelombang protes merayap di kalangan wali murid SMKN 1 Cikampek dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, pihak sekolah diduga kuat mewajibkan setiap siswa untuk membeli roti dengan harga Rp10.000 per buah dan harus membeli 10 buah.
Meski angka tersebut terlihat kecil secara satuan, kebijakan ini menuai kecaman karena dianggap sebagai pungutan liar (pungli) yang dipaksakan dengan alasan untuk mendanai sebuah acara sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, instruksi pembelian roti ini disebarkan melalui grup WhatsApp kelas dan langsung di sekolah. Alibi yang digunakan pihak sekolah adalah “partisipasi konsumsi” untuk menyukseskan sebuah agenda kegiatan siswa.
Namun, yang menjadi soal bukan hanya jenis makanannya, melainkan selisih harga dan sifat pemaksaan di balik instruksi tersebut.
Roti yang didistribusikan ditengarai memiliki harga pasar jauh di bawah Rp10.000. Orang tua mencurigai adanya markup keuntungan yang dialokasikan untuk anggaran acara yang seharusnya sudah ter-cover oleh dana BOS atau komite.
Dengan ribuan siswa yang terdaftar di SMKN 1 Cikampek, akumulasi dana dari “bisnis roti” ini diprediksi mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Tekanan Psikologis Siswa merasa malu atau tertekan jika tidak membeli, karena absensi pembelian dilakukan secara terbuka di dalam kelas.
Seorang wali murid berinisial AR (45) menyatakan keberatannya. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini sedang sulit, dan kebijakan sekolah yang terus-menerus meminta uang dengan cara kreatif sangat memberatkan.
”Kalau mau mengadakan acara, ya ajukan anggaran yang transparan. Jangan anak-anak dijadikan target jualan roti. Satu roti sepuluh ribu, kalau punya dua anak di sana sudah dua puluh ribu. Itu hanya untuk satu hari. Ini sekolah atau toko roti?” ujar AR dengan nada kecewa.
Senada dengan AR, wali murid lainnya menyebut bahwa pihak sekolah seolah “bersembunyi” di balik kata sedekah atau partisipasi, namun pada praktiknya bersifat wajib.
Praktik jual beli barang di lingkungan sekolah oleh pihak manajemen sekolah sebenarnya telah lama dilarang dalam berbagai regulasi pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang memberatkan atau menjual perlengkapan/bahan pangan yang tidak relevan dengan proses KBM demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Jika terbukti ada unsur paksaan dan keuntungan yang masuk ke kantong pribadi oknum sekolah, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan (Pungli) yang bisa diproses secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Cikampek belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik “Roti 10 Ribu” tersebut. Masyarakat dan wali murid mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD wilayah terkait untuk segera melakukan sidak dan evaluasi terhadap manajemen sekolah.
Transparansi adalah kunci. Jika sekolah terus menggunakan celah sempit untuk menarik dana dari orang tua, maka integritas pendidikan di Cikampek sedang berada di ujung tanduk. (Iyus)
